KENDARI – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sederhana di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, akhirnya terkuak. Seorang wanita muda berinisial AAP (23) dibekuk aparat kepolisian setelah diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi secara senyap.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.20 Wita. Operasi ini bukan tanpa dasar—polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas gelap di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini melalui serangkaian penyelidikan intensif.
“Tim melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap target sebelum akhirnya dilakukan penindakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/3).
Namun, proses penggeledahan tidak berjalan mulus. Pada pemeriksaan awal di dalam rumah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Kondisi ini sempat menimbulkan dugaan bahwa pelaku telah mengantisipasi kedatangan aparat.
Kecurigaan itu terbukti. Setelah dilakukan pengembangan dan penyisiran ulang, polisi akhirnya menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di area belakang rumah—tepatnya di bawah sebuah spring bed bekas.
Di lokasi itulah, praktik tersembunyi tersebut terbongkar.
“Barang bukti ditemukan dalam kantong cokelat berisi bungkus rokok dan snack. Di dalamnya terdapat puluhan saset sabu-sabu,” jelas Amri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 33 saset sabu-sabu dengan berat total 16,43 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik saset kosong, alat hisap sederhana dari sedotan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Hasil interogasi mengungkap pola peredaran yang digunakan tersangka. AAP diduga menjalankan transaksi dengan sistem “tempel”—metode yang kerap digunakan jaringan narkoba untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli. Komunikasi dilakukan melalui telepon dan aplikasi WhatsApp, memperkuat indikasi praktik peredaran yang terorganisir.
Kasus ini membuka kembali potret peredaran narkotika di wilayah perkotaan yang kian adaptif dan tersembunyi, memanfaatkan ruang-ruang privat sebagai titik aman sementara.
Kini, AAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang menanti di depan.(**)
