KENDARI — Kasus dugaan pengkhianatan kepercayaan kembali mencuat. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DEZ (36) diamankan aparat Polsek Kemaraya setelah diduga melakukan aksi pencurian secara terencana terhadap majikannya sendiri, seorang lansia bernama Nurul Ichsan (86).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Bougenvile, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (26/3/2026). Modus yang digunakan pelaku terbilang licik—perhiasan emas milik korban tidak sekadar dicuri, melainkan diam-diam ditukar dengan emas imitasi, seolah tak meninggalkan jejak.
Kejahatan ini terbongkar saat korban mulai curiga setelah mendapati kejanggalan pada perhiasan yang disimpannya di dalam laci lemari. Rasa curiga itu berubah menjadi kepastian pahit: emas asli miliknya telah raib.
Kapolsek Kemaraya, IPTU Busran, mengungkapkan bahwa korban kehilangan satu kalung emas seberat 20 gram, satu gelang 5 gram, dan satu cincin 5 gram—semuanya telah diganti dengan barang palsu.
“Korban baru menyadari setelah mengecek langsung perhiasannya. Ternyata sudah bukan emas asli,” ujar Busran, Sabtu (28/3/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kuat kepada DEZ, yang diketahui memiliki akses penuh ke dalam rumah korban. Polisi menelusuri jejak finansial pelaku dan menemukan indikasi aliran dana mencurigakan.
Hasilnya mencengangkan. Dalam kurun Februari hingga Maret 2026, terdapat transaksi sebesar Rp91 juta di rekening pelaku. Sebagian besar dana tersebut—sekitar Rp81 juta—telah ditarik tunai, menyisakan sekitar Rp8 juta.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa perhiasan korban telah dijual secara bertahap, bukan dalam satu waktu. Pola ini menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp48 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekening koran yang memperlihatkan aliran dana hasil penjualan emas.
Kini, DEZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat—bahwa kejahatan tak selalu datang dari luar, tetapi bisa bersembunyi di dalam rumah sendiri, menyamar dalam kepercayaan.(redaksi).
