KENDARI , KABENGGA. ID. — Aparat Polresta Kendari menangkap seorang remaja berinisial AD (17) yang diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang pelajar di Kota Kendari. Remaja tersebut menjadi perhatian karena mengaku sebagai ketua kelompok geng motor bernama “Mexiko 32 Pusat”.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Buser77 Satreskrim bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari pada Kamis (4/6/2026) malam di kawasan BTN Marwa Land, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, setelah polisi menerima laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian.

“Benar, tim gabungan dari Buser77 dan Satintelkam telah berhasil mengamankan seorang tersangka anak berinisial AD (17),” ujar Welliwanto Malau, Jumat (5/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, peristiwa bermula ketika AD mendapat informasi dari seorang rekannya yang mengaku dikejar oleh sekelompok pelajar. Berbekal informasi itu, pelaku kemudian berupaya mencari kelompok yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Pencarian tersebut berujung di Jalan Wayong, Kecamatan Kadia. Saat berpapasan dengan korban berinisial JI yang tengah mengendarai sepeda motor bersama sejumlah temannya, terjadi adu mulut singkat yang kemudian memicu ketegangan.

Menurut polisi, pelaku diduga mengeluarkan korek api gas berbentuk pistol berwarna silver dan mengarahkannya ke rombongan korban. Meski bukan senjata api sungguhan, tindakan tersebut diduga menimbulkan rasa takut dan kepanikan.

“Ketika berpapasan sempat terjadi cekcok singkat. Salah satu dari rombongan korban ada yang berkata ‘Apa’, yang kemudian dibalas oleh pelaku dengan kata yang sama,” kata Welliwanto.

Merasa terancam, korban bersama rekan-rekannya berusaha meninggalkan lokasi. Namun pelaku bersama beberapa temannya diduga melakukan pengejaran yang membuat situasi semakin tidak terkendali.

Dalam kondisi panik, korban kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya hingga menabrak trotoar dan terjatuh. Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri.

Polisi juga menduga pelaku menghampiri korban yang telah terjatuh dan melayangkan pukulan ke arah kepala. Beruntung, korban masih mengenakan helm sehingga terhindar dari cedera yang lebih serius.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu korek api gas model pistol warna silver yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman.

“Saat ini pelaku AD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” ungkap Welliwanto.

Kasus ini menambah daftar keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan jalanan yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi juga membuka kemungkinan mendalami peran pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kejadian tersebut.

Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena pelaku masih berstatus di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku,” pungkas Welliwanto.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *