Kolaka – Kasus pencurian berskala besar yang menggerogoti aset milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka akhirnya terkuak. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik pencurian yang diduga berlangsung sistematis selama berbulan-bulan, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Anoa 2026 Polres Kolaka mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HS (22), F (20), dan A (25). Salah satu di antaranya diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan HS oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di Kelurahan Lamokato. Dari tangan pelaku, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil meringkus F di Kelurahan Balandete.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus kembali mengarah pada satu nama lain, A (25), yang diduga menjadi penadah. Ia diamankan sekitar pukul 07.10 WITA di Kelurahan Laloeha setelah mengakui telah membeli barang hasil curian berupa dua unit AC dari pelaku utama.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian ini bukan dilakukan sekali, melainkan berulang kali sejak Januari 2026.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di gudang tersebut,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Aksi Terstruktur, Barang Negara Dikuras Habis

Yang mengejutkan, barang-barang yang digondol para pelaku bukanlah barang kecil. Gudang Dinas Kesehatan itu seolah “dikuras” secara bertahap tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

Hasil inventarisasi mencatat sejumlah aset penting hilang, di antaranya tiga pintu WC, dua unit scanner, dua termometer, satu mesin hitung listrik, mesin penghancur kertas, hingga 21 unit AC. Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur kipas angin, kompor gas beserta tabung, mixer, mesin faksimile, mesin air, 52 alat kesehatan, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, serta instalasi listrik dan partisi kaca.

Total kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp750.724.460.

Besarnya jumlah dan ragam barang yang dicuri memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengamanan dan pengawasan aset di lingkungan Dinas Kesehatan. Bagaimana mungkin pencurian berlangsung berulang dalam kurun waktu cukup lama tanpa terdeteksi?

Polisi Dalami Keterlibatan Lain

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, penyelidikan belum berhenti.

Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan aset daerah. Di tengah upaya peningkatan layanan kesehatan, justru fasilitas penunjang diduga dijarah secara perlahan tanpa pengawasan ketat. Jika tak segera dibenahi, bukan hanya kerugian materi yang mengancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *