KENDARI – Dugaan kelalaian serius terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali mencuat di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara. PT Tiran, salah satu perusahaan besar di daerah ini, disorot publik menyusul kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pengemudi dump truck mengalami patah tulang, Jumat (12/12/2025).
Insiden tersebut memantik reaksi keras Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari. Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai kecelakaan itu bukan sekadar musibah, melainkan indikasi kuat lemahnya penerapan sistem K3 di lingkungan kerja PT Tiran.
“PT Tiran ini perusahaan besar. Sangat ironis jika justru abai terhadap K3. Ini bukan lagi soal kecelakaan biasa, tapi dugaan kelalaian serius,” tegas Iswanto, Jumat (13/12).
Menurutnya, kecelakaan kerja di sektor pertambangan dengan risiko tinggi seharusnya dapat dicegah bila perusahaan menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara disiplin dan konsisten. Ia menyebut, insiden tersebut menguatkan dugaan bahwa keselamatan buruh belum menjadi prioritas utama perusahaan.
Atas kejadian itu, SBSI memastikan akan meminta Binaan Pengawas Tenaga Kerja dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan SMK3 di PT Tiran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Tak berhenti di situ, SBSI juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa keberadaan dan fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di PT Tiran, yang bersifat wajib sesuai Permenaker Nomor PER.04/MEN/1987.
Iswanto menduga, kecelakaan kerja tersebut berkaitan erat dengan kelalaian dalam pelaksanaan uji riksa kendaraan sebelum operasional angkut muat ore nikel dilakukan. Ia menilai insiden ini terkesan tertutup dan minim informasi ke publik, sehingga memunculkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap standar keselamatan.
“Kalau kendaraan diuji secara berkala dan prosedur dijalankan dengan benar, kecelakaan fatal seperti ini seharusnya bisa dicegah. Keselamatan tidak boleh dikorbankan demi target produksi,” ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan lanjutan, SBSI juga berencana membawa persoalan ini ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bahkan, SBSI membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran K3 di PT Tiran.
“Kami akan dorong RDP. Bila perlu Pansus. Jangan sampai kecelakaan kerja dianggap hal biasa di sektor tambang,” tandas Iswanto.
SBSI menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh ragu bersikap tegas. Menurut Iswanto, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum hanya akan memperpanjang daftar kecelakaan kerja di sektor pertambangan, khususnya di Konawe Utara.
“Keselamatan kerja tidak bisa ditawar. Ketika buruh menjadi korban, negara wajib hadir. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” pungkasnya.**
