Depok, Kabengga.Id. – Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kian menyengat. Laporan resmi yang dilayangkan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) ke Kejaksaan Negeri Depok membuka indikasi praktik mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang diduga sarat rekayasa.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, yang memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (05/05/2026), menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar dugaan biasa, melainkan indikasi kuat adanya praktik yang terstruktur.
“Ini bukan sekadar selisih angka, tapi indikasi kuat adanya permainan sistematis yang merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tegas Joel.
Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI membeberkan temuan mencolok pada sektor teknologi pendidikan. Pengadaan Smart Board dan Papan Tulis Interaktif yang seharusnya menjadi penunjang modernisasi belajar justru diduga menjadi ladang “panen anggaran”.
Harga per unit tercatat berada di kisaran Rp 203 juta hingga Rp 232 juta pada 2024, dan tetap tinggi di angka Rp 211 juta pada 2025. Padahal, berdasarkan penelusuran harga pasar dan e-katalog nasional, perangkat dengan spesifikasi setara berada di rentang Rp 130 juta hingga Rp 170 juta.
Selisih harga yang mencapai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per unit ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran secara sistematis. Dari total lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp 22 miliar.
Tak berhenti di sana, kejanggalan juga ditemukan pada pengadaan alat tulis sederhana, yakni pensil. Dalam kontrak TA 2025, harga satuan pensil mencapai sekitar Rp 5.900 per batang dengan total nilai Rp 7,38 miliar. Angka ini jauh melampaui harga pasar yang berkisar Rp 2.500 hingga Rp 3.500.
Selisih nyaris 100 persen ini memunculkan indikasi mark-up yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.
Sementara itu, pada pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, ditemukan selisih signifikan antara pagu anggaran sebesar Rp 23,86 miliar dan nilai kontrak Rp 14,72 miliar. Perbedaan lebih dari 30 persen ini dinilai tidak lazim dan mengindikasikan adanya perencanaan anggaran yang tidak transparan serta potensi pengkondisian dalam proses tender.
KCBI juga menyoroti pola yang diduga menjadi modus operandi dalam proyek-proyek tersebut. Penggunaan e-katalog disebut bukan lagi sebagai alat transparansi, melainkan “tameng formalitas” untuk melegitimasi harga tinggi. Selain itu, terdapat indikasi penyeragaman harga yang tidak wajar serta penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu, sehingga menutup ruang persaingan sehat.
Joel B. Simbolon menambahkan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk PA dan PPK. Audit investigatif bersama BPK atau BPKP juga harus dilakukan untuk mengungkap kerugian riil dan aliran dana,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan—sektor yang seharusnya bersih dari praktik penyimpangan. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas pendidikan serta masa depan generasi muda di Kota Depok.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono dan Kepala Inspektorat Daerah Kota Depok, N. Lienda Ratna Nurdianny yang dikonfirmasi via pesan maupun telepon WhatsApp belum merespon. (C) .
