Kendari, Kabengga.Id. – Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 RICH CLUB Kendari kembali menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI) secara resmi melayangkan somasi teguran keras kepada pihak manajemen RICH CLUB Kendari. Somasi ini merupakan bentuk peringatan agar aktivitas hiburan malam yang diduga ilegal segera dihentikan.

Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya aktivitas club malam/live DJ di lantai 3 yang patut diduga belum memiliki dasar perizinan yang sah. “Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang jelas, termasuk kesesuaian dengan klasifikasi usaha,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha yang menyelenggarakan kegiatan diskotik atau club malam seharusnya mengantongi KBLI 93292. Namun, menurutnya, hingga saat ini keberadaan izin tersebut pada RICH CLUB Kendari masih dipertanyakan.

“Kalau memang menjalankan aktivitas diskotik atau live DJ, maka wajib memiliki KBLI 93292 sebagai dasar legalitas. Jika tidak, ini jelas pelanggaran administratif yang serius,” lanjut Irjal.

Tidak hanya melayangkan somasi, Hima-PPHI juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP) Kota Kendari untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar pimpinan RICH CLUB dipanggil dan diperiksa, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas hiburan malam hingga izin dinyatakan lengkap dan sah.

Desakan serupa juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Hima-PPHI meminta aparat kepolisian untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan operasional hiburan malam tanpa izin tersebut.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa pimpinan RICH CLUB. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada penegakan hukum yang tegas, bukan pembiaran,” ujar Irjal.

Lebih lanjut, Hima-PPHI menegaskan agar pihak manajemen RICH CLUB Kendari segera menghentikan segala bentuk aktivitas hiburan malam atau diskotik sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Setelah melakukan Somasi pihak RICH CLUB Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan dugaan yang dilayangkan oleh Hima-PPHI.

“Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan usaha hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin, sekaligus menjaga kepastian hukum di Kota Kendari” Ucap Irjal.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *