Kendari, Kabengga.Id. (6 Mei 2026) — Root Cause Investigation (RCI) di bawah kepemimpinan Direktur Ildam menyoroti secara mendalam akar persoalan (root cause) dari berulangnya kasus penikaman di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari.

Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data yang terverifikasi, insiden penikaman telah terjadi setidaknya dua kali dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, yakni pada Oktober 2025 dan kembali terjadi pada Mei 2026. Temuan ini mengindikasikan adanya kegagalan sistemik, bukan sekadar kejadian insidental.

RCI mengidentifikasi bahwa akar permasalahan utama terletak pada lemahnya pengawasan pemerintah daerah, tidak optimalnya sistem keamanan internal THM, serta minimnya tindakan preventif dari aparat penegak hukum. Ketiga faktor ini membentuk kondisi yang memungkinkan terjadinya kekerasan secara berulang di lokasi yang sama.

Direktur RCI, Ildam, menegaskan bahwa pola kejadian yang berulang menunjukkan adanya pembiaran struktural. Tidak adanya evaluasi menyeluruh maupun tindakan tegas seperti pencabutan izin usaha terhadap THM bermasalah memperlihatkan kegagalan dalam tata kelola perizinan dan pengawasan.

“Ini bukan lagi persoalan individu atau kejadian sesaat, melainkan kegagalan sistem yang dibiarkan terus berlangsung. Ketika kasus serupa terjadi berulang kali di tempat yang sama, maka yang harus diperiksa adalah sistem pengawasan, bukan hanya pelaku di lapangan,” tegas Ildam.

Dari sisi tanggung jawab usaha, RCI menilai bahwa pengelola THM telah lalai dalam menjamin keamanan lingkungan usahanya. Kegagalan menyediakan sistem keamanan yang memadai hingga menyebabkan terjadinya kekerasan berulang merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap standar operasional dan keselamatan publik.

Dalam kerangka hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan serta mengganggu ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RCI menilai bahwa tidak diambilnya langkah tegas hingga saat ini merupakan bagian dari akar masalah itu sendiri, yakni lemahnya political will dalam menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.

Sebagai rekomendasi, RCI mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin operasional THM di Kota Kendari, audit sistem keamanan, serta penindakan tegas terhadap pelaku dan pihak pengelola yang lalai.

Direktur RCI, Ildam, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi lanjutan serta membuka ruang advokasi publik guna memastikan adanya perbaikan sistemik.

“Keselamatan masyarakat adalah indikator utama keberhasilan pemerintah. Jika negara gagal menjamin itu, maka persoalan ini bukan lagi administratif, tetapi krisis tanggung jawab,” tutupnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *