KENDARI, KABENGGA.ID.(9 Juni 2026) – Masuknya puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China melalui Bandara Sangia Nibandera, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memicu sorotan publik. Kedatangan para warga negara asing tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas industri nikel di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dokumen keimigrasian serta dampaknya terhadap kesempatan kerja masyarakat lokal.

Sorotan menguat setelah beredarnya video yang memperlihatkan puluhan WNA asal China tiba di Bandara Sangia Nibandera pada pertengahan Mei 2026. Kehadiran mereka disebut-sebut akan ditempatkan di kawasan industri yang beroperasi di wilayah Pomalaa dan Tanggetada.

Publik kini mempertanyakan apakah seluruh TKA tersebut telah mengantongi dokumen yang sah, mulai dari visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), hingga izin kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Di tengah tingginya angka pencari kerja lokal, masuknya tenaga kerja asing juga memicu keresahan masyarakat. Banyak warga menilai peluang kerja bagi tenaga kerja lokal masih terbatas, sementara arus masuk pekerja asing ke kawasan industri terus terjadi.

Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara, Zaldin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan seluruh TKA yang masuk melalui Bandara Sangia Nibandera melanggar aturan keimigrasian. Namun demikian, ia meminta pemerintah dan aparat terkait tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan visa, keberadaan TKA tanpa izin yang sah, overstay, atau bentuk pelanggaran lain terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka kami mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Tenggara beserta pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan tersebut,” tegas Zaldin.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA harus dilakukan secara ketat dan transparan. Sebab, selain menyangkut aspek keimigrasian, penggunaan tenaga kerja asing juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, serta wajib disertai program alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Kehadiran TKA juga tidak boleh menghilangkan atau mempersempit kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Zaldin menilai penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menjaga wibawa negara sekaligus memastikan iklim investasi berjalan sesuai koridor hukum.

“Investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kepentingan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan keimigrasian maupun hak-hak tenaga kerja lokal. Negara harus hadir dan memastikan seluruh pihak tunduk pada hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan narasumber. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak perusahaan dan instansi pemerintah yang disebutkan, sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *