Kolaka – Aksi pencurian mobil yang dipicu pertengkaran di dalam kamar hotel akhirnya berujung di tangan aparat. Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pria berinisial F yang sempat buron selama sepekan setelah membawa kabur mobil milik seorang perempuan.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan oleh tim kepolisian di Desa Sabiano, Kecamatan Wundulako, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat dari laporan korban yang kehilangan kendaraan usai insiden di sebuah hotel di Kelurahan Lamokato.

“Pelaku berhasil diamankan di Desa Sabiano oleh Tim Elang Anti Bandit tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dwi.

Peristiwa itu bermula pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026, saat korban bernama Sarma Lasmita (35) berada di dalam kamar hotel bersama pelaku. Situasi yang semula normal berubah memanas setelah keduanya terlibat pertengkaran sengit.

Diduga memanfaatkan situasi tersebut, pelaku diam-diam mengambil kunci mobil milik korban yang tersimpan di dalam tas di atas meja kamar. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian keluar dari hotel dan membawa kabur mobil Daihatsu Ayla berwarna hitam yang terparkir di depan lokasi.

Korban yang menyadari mobilnya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kolaka. Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Upaya penyelidikan intensif akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi DT 1195 MB serta jaket hoodie berwarna kuning yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *