KONAWE SELATAN – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial AA (33) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap berlangsung di rumah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang masuk sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam laporan tersebut, masyarakat mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu-sabu yang diduga berlangsung secara rutin di salah satu rumah di kawasan perumahan tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Musakkir dalam keterangan resminya, Senin (9/3).

Setelah memastikan keberadaan target, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan AA, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah pelaku mengungkap sejumlah barang bukti yang tersebar di beberapa titik. Di dalam kamar, polisi menemukan satu bungkus sedotan pipet serta satu bungkus rokok merek Surya yang di dalamnya tersimpan dua paket sabu-sabu.

Pencarian kemudian berlanjut ke area lain di rumah tersebut. Di depan kamar mandi, petugas menemukan sebuah tas berwarna pink yang berisi enam paket sabu-sabu. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sepuluh potongan pipet yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu klip plastik bening, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram,” jelas Musakkir.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya sepuluh potongan pipet, satu klip saset bening, satu pembungkus rokok Surya, satu bungkus sedotan pipet, satu tas warna pink, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler merek Realme milik pelaku.

Saat ini, AA telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Sulawesi Tenggara, sekaligus menunjukkan peran penting masyarakat dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkoba melalui laporan dan informasi yang diberikan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *