KENDARI,KABENGGA.ID. – Aksi nekat seorang pekerja bengkel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial AA (21) ditangkap Polresta Kendari setelah diduga mencuri mesin truk milik tempat ia bekerja. Pelariannya bahkan harus dihentikan dengan tindakan tegas dan terukur setelah diduga berusaha melarikan diri saat proses penangkapan.

Kasus ini bermula di sebuah bengkel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.45 WITA. Korban kehilangan satu unit mesin truk Toyota 14B dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.

Ironisnya, pelaku diduga bukan orang asing bagi korban. AA merupakan pekerja di bengkel tersebut sehingga mengetahui kondisi lingkungan kerja, termasuk keberadaan mesin truk yang kemudian diduga menjadi sasaran pencurian.

Setelah menerima laporan korban, aparat Satreskrim Polresta Kendari bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan memburu terduga pelaku. Saat hendak diamankan, AA diduga berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki.

Usai ditangkap, AA langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jalur penjualan mesin truk hasil dugaan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh motif serta rangkaian aksi dugaan pencurian tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan di lingkungan kerja dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *