LAWORO,KABENGGA.ID. – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Muna Barat mempertanyakan kewajaran anggaran kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. LIRA meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menguji langsung kesesuaian anggaran dengan realisasi di lapangan.
Dugaan tersebut mencuat karena terdapat informasi mengenai sejumlah komponen belanja Paskibraka yang dinilai perlu diuji kewajaran harga dan volumenya. LIRA melihat persoalan ini harus dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan faktual, bukan sekadar klarifikasi dari pihak pengelola kegiatan.
Bupati LIRA Mubar, Dedy Walengke, mengatakan titik yang harus dibuktikan adalah apakah nilai yang dibayarkan benar-benar sebanding dengan barang dan jasa yang diterima.
“Kalau harga yang dibayar sesuai harga wajar dan volumenya sesuai, tidak ada masalah. Tetapi kalau anggaran jauh lebih tinggi dari kewajaran atau ada volume yang tidak sesuai dengan realisasi, pertanyaannya sederhana: selisihnya ke mana dan atas dasar apa dibayarkan?” kata Dedy saat ditemui awak media di kediamannya (19/08).
Sejumlah komponen yang diminta LIRA diperiksa meliputi seragam dan atribut Paskibraka, sepatu, konsumsi, transportasi, akomodasi, honor pelatih atau instruktur, serta kebutuhan pendukung kegiatan. Setiap komponen perlu diuji berdasarkan standar harga, spesifikasi, jumlah penerima, lama kegiatan, kontrak dan bukti pembayaran.
Dedy meminta APIP tidak hanya memeriksa apakah dokumen pertanggungjawaban tersedia, tetapi memastikan dokumen tersebut menggambarkan transaksi dan realisasi yang sebenarnya.
“Jangan sampai secara administrasi lengkap, tetapi ketika dicek ke lapangan barangnya berbeda, volumenya tidak sesuai atau harganya tidak masuk akal. Pemeriksaan harus sampai pada substansi, bukan hanya berhenti pada kuitansi,” tegasnya.
LIRA juga meminta APIP menelusuri rantai pengelolaan anggaran, mulai dari pihak yang menyusun kebutuhan, pejabat yang menetapkan dan melaksanakan pengadaan, penyedia barang atau jasa, pihak yang menerima hasil pekerjaan, hingga pejabat yang melakukan verifikasi dan pembayaran.
Menurut Dedy, penelusuran tersebut penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian.
“Jangan hanya mencari siapa yang menandatangani dokumen terakhir. Telusuri siapa yang mengusulkan kebutuhan, siapa yang menentukan spesifikasi dan harga, siapa yang memilih penyedia, siapa yang menerima barang, dan siapa yang menyatakan pembayaran layak dilakukan,” ujarnya.
LIRA meminta Pemerintah Kabupaten Muna Barat membuka data dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan. Transparansi dinilai menjadi jalan paling efektif untuk memastikan dugaan tersebut benar-benar memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
Dedy mengatakan hasil pemeriksaan harus menjadi ukuran objektif. Jika anggaran terbukti wajar, LIRA akan menghormatinya. Sebaliknya, jika ditemukan kelebihan pembayaran atau indikasi kerugian daerah, temuan tersebut harus ditindaklanjuti.
“Jangan ada pembenaran sebelum diperiksa, tetapi jangan pula ada penghakiman sebelum ada bukti. Kita minta APIP bekerja secara profesional. Kalau ditemukan indikasi pidana, Gakkum harus masuk sesuai kewenangannya,” katanya.
LIRA juga meminta proses pemeriksaan tidak menyeret anggota Paskibraka. Fokusnya adalah pihak dan mekanisme yang berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran.
Dedy menegaskan fungsi kontrol publik bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat pemeriksa, melainkan memastikan dugaan yang menyangkut uang daerah tidak dibiarkan tanpa verifikasi.
“Yang kami minta bukan kesimpulan. Yang kami minta adalah pemeriksaan. Uang rakyat harus bisa diuji dari setiap rupiahnya berapa dianggarkan, berapa dibayarkan, apa yang diterima dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Dedy Walengke.(redaksi).
