KONAWE, KABENGGA.ID. – Tabir peredaran narkotika di lingkungan pekerja akhirnya tersibak. Seorang petugas keamanan (security) justru diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran barang haram. Pria berinisial MC (19), warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe setelah kedapatan menyimpan puluhan paket tembakau sintetis alias “tembakau gorila”.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di mess karyawan PT Raska Sarana Konstruksi (RSK), lokasi yang kini disorot karena diduga menjadi titik peredaran terselubung.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok terkait penyalahgunaan narkoba.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu sachet kecil tembakau sintetis seberat 0,70 gram di saku belakang celana pelaku. Namun, temuan itu hanyalah pintu masuk.

Pengembangan yang dilakukan aparat membongkar skala yang jauh lebih besar. Sebanyak 68 sachet ukuran besar dengan total berat brutto 51,54 gram ditemukan tersembunyi rapi di dalam box pakaian yang dibungkus kain putih—indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk mengelabui petugas.

Pengakuan tersangka mempertegas dugaan tersebut. MC tidak hanya menggunakan, tetapi juga berperan dalam peredaran.

“Tersangka menerima barang itu untuk dipakai sekaligus dijual kembali,” ungkap AKP Yusran.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah MC bekerja sendiri, atau hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih besar yang beroperasi di lingkungan pekerja?

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran tembakau sintetis tersebut.

Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *