KENDARI, KABENGGA.ID — Pemerintah Kota Kendari kembali menorehkan capaian di bidang tata kelola hukum. Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan dua piagam penghargaan kepada Pemerintah Kota Kendari, Rabu (19/8/2026).

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kinerja Pemkot Kendari dalam memperkuat reformasi hukum sekaligus pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Piagam Penghargaan Nomor PHN-UM.01.01-1013 Tahun 2026 diberikan kepada Pemerintah Kota Kendari, dalam hal ini Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, atas partisipasinya dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

Dalam penilaian tersebut, Pemerintah Kota Kendari berhasil meraih predikat Sangat Baik.

Capaian kedua datang dari sektor pengelolaan JDIH. Melalui Piagam Penghargaan Nomor PHN-HN.03.05-131, Kota Kendari dinobatkan sebagai peringkat I tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 92.

Penghargaan itu diberikan atas kinerja Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025.

Dua penghargaan tersebut menegaskan bahwa penguatan tata kelola hukum di Kota Kendari tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mulai diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.

Bagi Pemkot Kendari, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus membangun pemerintahan yang tertib regulasi, transparan, serta memiliki akses informasi hukum yang semakin mudah dijangkau publik.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *