Bombana, Kabengga,Id.(29 April 2026) – Aroma stagnasi penegakan hukum kembali tercium dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana. Laporan serius yang diajukan Ketua LSM Pribumi, Ansar A., terkait dugaan maladministrasi, penggelapan anggaran, dan penyalahgunaan wewenang oleh Penjabat (Pj) Sekda Tahun 2025 Sunandar serta Bupati Bombana, Burhanuddin hingga kini tak menunjukkan tanda-tanda diproses.
Laporan bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUMI/XII/2025 itu resmi dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada 16 Desember 2025. Alih-alih ditindak cepat, laporan tersebut justru “diparkir” setelah direkomendasikan ke Kejari Bombana. Lebih dari empat bulan berlalu, publik hanya disuguhi kesunyian—tanpa kejelasan, tanpa progres.
Selasa (29/4/2026), Ansar kembali mendatangi kantor Kejari Bombana. Ini bukan kunjungan pertama. Namun hasilnya tetap sama: jawaban normatif yang berulang, tanpa substansi.
“Saya sudah dua kali datang mempertanyakan. Tapi jawabannya hanya ‘nanti dicek kembali’. Sampai kapan?” tegas Ansar, dengan nada kecewa.
Bagi Ansar, ini bukan sekadar lamban—ini mencurigakan. Ia menilai ada indikasi kuat ketidakseriusan, bahkan membuka ruang spekulasi publik soal ada tidaknya “perlakuan khusus” terhadap laporan yang menyeret pejabat daerah.
“Ini laporan dugaan pelanggaran berat, bukan perkara sepele. Tapi diperlakukan seperti tidak penting. Ada apa dengan Kejari Bombana?” sentilnya tajam.
LSM Pribumi pun tak lagi sekadar menunggu. Mereka kini bersiap menaikkan eskalasi tekanan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, aksi besar akan digelar.
“Kami beri peringatan. Segera proses laporan ini! Kalau tidak, kami akan turun aksi, kepung Kejati Sultra, bahkan bawa ini sampai ke Kejaksaan Agung. Jangan uji kesabaran publik!” ultimatum Ansar.
Mandeknya penanganan laporan ini tak hanya memukul kredibilitas Kejari Bombana, tapi juga menjadi cermin buram wajah penegakan hukum di daerah. Di tengah gencarnya narasi pemberantasan korupsi, publik justru disuguhi realita: laporan masyarakat bisa berbulan-bulan tanpa kepastian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bombana masih bungkam. Tidak ada keterangan resmi, tidak ada transparansi. Diamnya institusi justru mempertebal kecurigaan.
Pertanyaannya kini sederhana namun menohok: apakah hukum benar-benar berjalan, atau hanya taja
