KENDARI – Momen yang seharusnya menjadi awal bahagia menuju pelaminan justru berubah menjadi perkara pidana. Seorang pemuda berinisial AS (25) di Kota Kendari harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri barang elektronik milik ibu kandungnya sendiri.
Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Kendari meringkus AS pada Kamis (26/2/2026), usai terbukti menggasak mesin cuci dan kulkas dari rumah orang tuanya.
Aksi nekat itu dipicu rasa sakit hati. AS kesal karena tidak diberi uang untuk menyewa baju adat (baju bodo) yang akan dikenakannya dalam prosesi lamaran.
Rumah Ditinggal, Pintu Dirusak
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan peristiwa ini bermula di rumah korban, MU (59), yang berada di BTN Margahayu Mega Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.
Pada Jumat (13/2/2026), seorang saksi berinisial YO datang mengecek rumah tersebut yang dalam keadaan kosong. Ia mendapati pintu belakang sudah dalam kondisi rusak dan terbuka.
“Saat diperiksa, satu mesin cuci merek SHARP warna pink dan satu kulkas merek SHARP warna pink sudah tidak ada di tempat,” ungkap AKP Welli.
Kecurigaan keluarga menguat setelah tetangga melaporkan mobil Toyota Rush milik korban terlihat terparkir di rumah pada Selasa (10/2/2026). Mobil tersebut diketahui dikendarai oleh AS.
Sempat Mengelak, Akhirnya Mengaku
Awalnya, AS membantah tudingan tersebut. Namun setelah didesak dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Barang-barang elektronik itu digadaikan kepada rekannya di Jalan Jambu, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, dengan nilai Rp2 juta.
Ironisnya, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membiayai sewa baju adat yang akan dipakai dalam acara lamarannya.
Cinta Berujung Jeruji
Alih-alih mempersiapkan hari bahagia, AS kini harus menghadapi proses hukum. Polisi telah mengamankan barang bukti dan membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi potret getir bagaimana konflik keluarga yang tak terselesaikan bisa berujung tindak pidana. Sebuah lamaran yang mestinya sakral, justru ternoda oleh tindakan kriminal terhadap orang tua sendiri.
Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Kendari.(redaksi).
