MUNA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Muna menangkap seorang pria berinisial MJ (35) yang diduga terlibat dalam kasus perkosaan dan pelecehan seksual fisik. Warga Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat itu kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap MJ dilakukan oleh penyidik Polres Muna pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka pada pukul 18.35 WITA di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana perkosaan atau pelecehan seksual fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 15 huruf b dan huruf e dalam undang-undang yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024 di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Muna Barat.
Lokasi yang disebut dalam dugaan kasus ini antara lain Pesantren Darul Mukhlasin Assaniy di Desa Kasakamu, kemudian di Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, serta di Desa Bakeramba, Kecamatan Kusambi.
Saat ini MJ telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan dan pendalaman kasus oleh penyidik Polres Muna.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sambil mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.(redaksi).
