Kendari – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari terkait dugaan ketidaksesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada pembangunan gedung usaha coffee shop dua lantai di kawasan pertigaan MTQ, Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Permohonan tersebut telah dimasukkan secara resmi ke DPRD Kota Kendari pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan Nomor Surat: 005/B/SEK/Jangkar_Sultra/III/2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas sorotan publik mengenai posisi bangunan yang dinilai berada cukup dekat dengan tepi jalan serta berdiri pada titik persimpangan strategis yang memiliki standar keselamatan lalu lintas lebih ketat.

Perwakilan Jangkar Sultra, Andi Fajar, menjelaskan bahwa langkah mengajukan RDP merupakan upaya mendorong transparansi pemerintah daerah dalam memastikan setiap pembangunan di Kota Kendari berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Permohonan RDP ini kami ajukan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka bersama DPRD serta instansi teknis terkait. Publik berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan atau tidak,” ujar Fajar.

Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung permanen di sepanjang koridor jalan kota wajib memperhatikan ketentuan ruang milik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta prinsip kesesuaian tata ruang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Selain itu, pada tingkat daerah pengaturan mengenai garis sempadan telah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Garis Sempadan dan diperjelas melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 36 Tahun 2011.

Menurut Fajar, forum RDP nantinya diharapkan dapat menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya dinas teknis Pemerintah Kota Kendari, pihak pengelola bangunan, serta instansi lain yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tata ruang.

“Melalui RDP, kami berharap dapat dilakukan klarifikasi secara teknis mengenai dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengukuran Daerah Milik Jalan (Damija), serta perhitungan GSB pada lokasi tersebut,” katanya.

Ia juga menilai bahwa langkah ini penting untuk memastikan konsistensi penerapan aturan tata ruang di Kota Kendari agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pembangunan di masa mendatang.

“Ketegasan dalam menegakkan aturan tata ruang merupakan bagian dari menjaga keselamatan publik dan keteraturan wajah kota. Jika aturan tidak ditegakkan secara konsisten, maka akan muncul kesan bahwa regulasi hanya berlaku bagi pihak tertentu,” tegasnya.

Jangkar Sultra berharap DPRD Kota Kendari dapat segera menjadwalkan RDP sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berbasis data teknis.

“Langkah ini bukan untuk menghambat investasi atau pembangunan, melainkan memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan publik,” pungkas Fajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *