KENDARI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Martandu, Kota Kendari, menjadi sorotan publik. Serikat Mahasiswa Sulawesi Tenggara (SEMA Sultra) bahkan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki praktik tersebut.
Aksi demonstrasi yang dilakukan SEMA Sultra berlangsung di dua titik, yakni di SPBU Martandu dan Markas Besar Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Jenderal Lapangan aksi, Dayat, mengungkapkan bahwa pihaknya terlebih dahulu mendatangi SPBU Martandu untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong pengelola SPBU menertibkan dugaan praktik pungli yang terjadi di area antrean kendaraan. Namun, menurutnya, tidak ada pihak SPBU yang bersedia menemui massa aksi.
“Kami awalnya mendatangi SPBU Martandu untuk meminta pihak pengelola menertibkan praktik pungli yang diduga terjadi di lokasi antrean BBM. Namun sangat disayangkan, tidak ada pihak SPBU yang menemui kami. Karena itu, kami melanjutkan aksi ke Mabes Polda Sultra untuk meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi,” ujar Dayat.
Dayat menilai praktik tersebut sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, pengendara yang hendak mengisi BBM diduga harus membeli nomor antrean dengan harga tertentu agar dapat lebih cepat mendapatkan giliran pengisian.
SEMA Sultra menduga harga nomor antrean tersebut bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan tronton, nomor antrean diduga dijual hingga Rp226.000 per unit. Sementara untuk mobil truk sekitar Rp50.000 per unit, dan mobil kecil berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per unit.
Menurut Dayat, praktik ini diduga melibatkan sejumlah oknum yang mengatur jalur antrean kendaraan di sekitar area SPBU.
“Kondisi ini jelas merugikan masyarakat. Untuk mendapatkan BBM saja mereka harus membeli nomor antrean dengan harga tertentu. Kami menduga ada oknum yang mengatur jalur antrean kendaraan di sekitar SPBU,” tegasnya.
SEMA Sultra berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika dugaan pungli tersebut terbukti, mereka meminta agar oknum yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap APH segera melakukan investigasi. Jika terbukti ada praktik pungli, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar praktik-praktik seperti ini tidak terus terjadi dan merugikan masyarakat,” pungkas Dayat./AR.
