KENDARI,KABENGGA.ID.– Lembaga Pemerhati Kebijakan (LPK) Sulawesi Tenggara bersama Forum Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) dan sejumlah elemen masyarakat sipil menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga terjadi akibat aktivitas pembangunan Perumahan BTN oleh PT Rinsu Group di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan tim, ditemukan sejumlah indikasi dampak lingkungan yang diduga timbul dari aktivitas pembangunan tersebut. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat sekitar dan menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pelaksana proyek terhadap ketentuan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Pembicara LPK Sulawesi Tenggara, Maman Marobo, menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan isu yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meminta DPRD Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Kepastian hukum dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” tegas Maman.
Menurutnya, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan setiap kegiatan usaha untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
LPK Sulawesi Tenggara juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang berdampak pada masyarakat maupun lingkungan.
Karena itu, LPK Sulawesi Tenggara menilai dugaan pencemaran lingkungan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur oleh hukum, termasuk pengawasan DPRD, audit lingkungan oleh instansi terkait, serta keterbukaan informasi mengenai perizinan dan pelaksanaan proyek pembangunan.
LPK Sulawesi Tenggara turut mengajak seluruh pihak mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam menyikapi persoalan ini guna memastikan pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. (Red).
