KENDARI,KABENGGa.ID. – Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat mengisi kekosongan kepemimpinan di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, setelah dua lurah di wilayah tersebut dinonaktifkan akibat dugaan pelanggaran moral dan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung terhadap kedua pejabat tersebut.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, secara resmi menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) kepada pejabat yang ditunjuk untuk memimpin kedua kelurahan, Senin (15/6/2026). Penyerahan surat tugas itu turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan.

Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Muhammad Faizal Mondoali menunjuk Muhammad Faizal Mondoali sebagai Plt. Lurah Talia. Sementara posisi Plt. Lurah Poasia dipercayakan kepada Bashar Kalabe yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kelurahan Benua Nirae.

Kedua pejabat tersebut diberi mandat menjalankan tugas dan fungsi lurah hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif atau menerbitkan kebijakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, keduanya juga diberikan kewenangan sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Kewenangan tersebut dinilai penting agar seluruh program pemerintahan, pelayanan administrasi, serta kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing tetap berjalan tanpa hambatan.

Sudirman menegaskan, proses penegakan disiplin ASN tidak boleh berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, warga harus tetap mendapatkan layanan publik secara optimal meski terjadi pergantian pejabat di tingkat kelurahan.

“Kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, stabilitas pemerintahan harus tetap terjaga agar seluruh kebutuhan administrasi masyarakat dapat dilayani dengan baik,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Moral Jadi Sorotan

Penunjukan Plt. lurah ini tidak terlepas dari kasus yang tengah menjadi perhatian publik di Kota Kendari. Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari menonaktifkan dua lurah, yakni Zakir Muhammadong (53) selaku Lurah Poasia dan Rachmat Aboe Kasim (41) selaku Lurah Talia.

Keduanya diduga terlibat pesta minuman keras dan praktik open booking out (BO) yang berlangsung di Kantor Kelurahan Poasia pada Jumat (12/6/2026) malam.

Kasus tersebut memicu sorotan luas karena dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan dan etika aparatur negara. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat masih berlangsung untuk menentukan bentuk pelanggaran serta sanksi yang akan dijatuhkan sesuai aturan disiplin ASN.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Pemkot Kendari memilih fokus menjaga keberlangsungan pelayanan publik sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi terhadap kedua lurah yang telah dinonaktifkan. Langkah penunjukan pejabat pelaksana tugas dinilai sebagai upaya cepat pemerintah daerah untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan tetap terjaga.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *