KENDARI,KABENGGA.ID. – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan lima unit mobil rental milik sejumlah pengusaha rental kendaraan. Mobil-mobil yang disewa tersebut diduga digadaikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp100 juta hingga Rp150 juta per unit.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah pemilik usaha rental melaporkan hilangnya kendaraan yang sebelumnya disewa oleh pelaku. Tim Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan F pada Minggu (7/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya menyewa kendaraan secara normal sebelum akhirnya menghilangkan jejak dan menguasai kendaraan tersebut tanpa hak.

“Minggu kemarin kami mengamankan seorang pelaku yang melakukan penggelapan mobil milik usaha rental di Kendari. Kendaraan yang disewa tersebut digunakan beberapa hari sebelum kemudian digelapkan,” kata Wisnu kepada awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, F mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak persoalan ekonomi. Kepada penyidik, ia mengaku sudah tidak lagi memiliki suami yang menafkahinya sehingga memilih jalan pintas dengan menggadaikan kendaraan yang dirental.

Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan kepada sejumlah orang di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan dengan nilai bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp150 juta. Dana hasil gadai diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketua DPW Asosiasi Rental Mobil Sulawesi Tenggara, Zul Fiqih, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus yang terbilang rapi. Pada awal masa sewa, pembayaran dilakukan lancar sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pemilik kendaraan.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku mulai menunggak pembayaran hingga akhirnya tidak lagi memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Setelah ditelusuri, kendaraan yang disewa ternyata telah berpindah tangan melalui praktik gadai.

“Ini satu pelaku tetapi beda-beda waktu. Ada yang 15 hari, ada yang sampai empat bulan baru ketahuan. Ternyata mobil itu digadaikan,” ungkap Zul.

Ia menambahkan, lima unit kendaraan yang menjadi korban berasal dari sejumlah usaha rental berbeda. Modus tersebut dilakukan secara berulang dalam rentang waktu yang berbeda sehingga sempat menyulitkan para pemilik kendaraan untuk menghubungkan satu kasus dengan kasus lainnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan seluruh kendaraan yang telah digadaikan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental kendaraan untuk memperketat sistem verifikasi penyewa dan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang disewakan guna mencegah terulangnya kasus serupa.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *