Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola data sebagai fondasi pembangunan. Hal itu ditandai dengan dibukanya Rapat Identifikasi Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2026 lingkup Pemprov Sultra oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (26/2/2026).
Rapat ini merupakan langkah konkret implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi. Dua regulasi tersebut menekankan pentingnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Integrasi e-Walidata dan SIPD-RI
Kegiatan ini diinisiasi bersama oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari penguatan koordinasi pemenuhan data sektoral.
Plt Kepala Diskominfo Sultra, Andi Syahrir, dalam laporannya menjelaskan bahwa penguatan statistik sektoral dilakukan melalui integrasi e-Walidata dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Integrasi ini bertujuan memastikan konsistensi data dalam perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga evaluasi pembangunan.
Sebanyak 53 data sektoral akan dihimpun sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah dan kebutuhan perencanaan Bappeda. Prosesnya dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja yang akan didampingi BPS guna menjamin keseragaman definisi, metodologi, dan kualitas data.
“Dari datalah seluruh pembangunan dapat bergerak dengan baik. Tanpa data yang bermutu, pembangunan tidak akan berjalan optimal, karena data adalah roh dalam setiap pengambilan kebijakan,” tegas Andi Syahrir.
Fondasi Kebijakan Berbasis Bukti
Dalam sambutannya, La Ode Fasikin menekankan bahwa kebijakan Satu Data bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Menurutnya, kualitas perencanaan pembangunan, penganggaran, monitoring, hingga evaluasi kinerja pemerintah daerah sangat bergantung pada validitas dan keterpaduan data yang dikelola secara bersama serta terstandar.
“Kegiatan identifikasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebutuhan dan ketersediaan data di setiap perangkat daerah, memperkuat koordinasi antara produsen data, walidata, dan pembina data, serta mencegah duplikasi kegiatan statistik yang berujung pada inefisiensi anggaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen para kepala OPD menjadi kunci keberhasilan implementasi Satu Data di Sulawesi Tenggara. Seluruh perangkat daerah memiliki tanggung jawab yang sama untuk menghadirkan data yang valid, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan
Dengan penguatan sistem ini, Pemprov Sultra berharap kebijakan pembangunan yang dirumuskan semakin tepat sasaran, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPS Sultra, Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Sultra, serta tim walidata pendukung lingkup Pemprov Sultra.
