KONAWE SELATAN,KABENGGA.ID. – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mulai memasuki tahap investigasi. Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan turun langsung ke desa tersebut pada Rabu (17/6/2026) untuk melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan korupsi yang sebelumnya dilayangkan ke aparat penegak hukum.
Investigasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu, Mujahidin, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan pada 29 September 2025. Laporan itu menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran, yakni 2020, 2022, 2023, dan 2024.
Mujahidin mengaku melaporkan dugaan penyimpangan tersebut setelah menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan.
“Kami berharap seluruh penggunaan anggaran yang dipersoalkan dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan,” kata Mujahidin.
Pendamping masyarakat, Anggolang, SH, mengatakan pihaknya telah berulang kali mendatangi Kejari Konawe Selatan untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Menurut dia, masyarakat sempat mempertanyakan lambannya tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sejak tahun lalu.
“Beberapa kali kami datang meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan. Informasi yang kami terima saat itu, Kejari masih melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Anggolang, kehadiran tim Inspektorat di Desa Langgapulu menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Ia berharap proses investigasi dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.
“Harapan masyarakat sederhana, seluruh fakta dibuka secara terang dan pemeriksaan dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” katanya.
Laporan yang diajukan ke Kejari Konawe Selatan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa saat Desa Langgapulu dipimpin Kepala Desa Ikbal, S.Pd.i. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut.
Sementara itu, tim Inspektorat disebut melakukan pengumpulan data dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait untuk menelusuri penggunaan anggaran desa selama periode yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Masyarakat berharap hasil investigasi dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait pengelolaan anggaran desa selama empat tahun anggaran yang menjadi objek laporan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau perbuatan melawan hukum, hasil investigasi tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan maupun Kejari Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil awal investigasi maupun perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
