KOLAKA,KABENGGA.ID. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka semakin mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 dan 2021. Pada Kamis (18/6/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka untuk mencari dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung hampir empat jam, mulai pukul 10.55 Wita hingga 14.40 Wita, menyasar sejumlah ruangan penting, termasuk ruang Kepala Dinas, ruang tim verifikator, dan ruang Kepala Bidang Perkebunan. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Kolaka guna kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengatakan pengusutan perkara ini berfokus pada pelaksanaan Program PSR di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp7,5 miliar.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Kastura,” ujar Bustanil.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penetapan calon penerima bantuan. Data yang menjadi dasar verifikasi dan penyaluran bantuan diduga telah dimanipulasi sehingga sejumlah lahan yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan tetap ditetapkan sebagai penerima program.

Menurut Bustanil, dugaan rekayasa data tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara dalam program yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat tersebut.

“Ada indikasi manipulasi data sehingga wilayah yang seharusnya tidak memenuhi kriteria dipaksakan menjadi penerima bantuan. Program memang terlaksana, tetapi diduga menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Meski demikian, Kejari Kolaka belum mengungkap nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian masih menunggu hasil audit dari instansi yang berwenang.

“Untuk kerugian negara, kami belum menghitung angka pastinya,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 96 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Kepala Dinas Perkebunan Kolaka berinisial HJR, tim verifikator, aparatur dinas terkait, hingga pihak ketiga yang terlibat sebagai penyedia bibit sawit.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bernilai miliaran rupiah tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap salah seorang penyedia bibit sawit yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Bustanil menyebut penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Kami belum melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejari Kolaka belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, dengan telah diperiksanya puluhan saksi dan dilakukannya penggeledahan untuk mengamankan dokumen penting, penyidikan kasus dugaan korupsi Program PSR di Desa Kastura diperkirakan akan segera memasuki tahap yang lebih krusial. Publik pun menanti hasil pengusutan yang diharapkan mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *