BOGOR, KABENGGA.ID. (16 April 2026 ) – Dana desa berdarah lagi. LSM KCBI Kabupaten Bogor secara resmi membongkar dugaan bancakan Anggaran Bantuan Keuangan Desa Samisade 2025 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur. Total Rp1 Miliar anggaran betonisasi jalan diduga dipangkas mutunya, dan uang rakyat berpotensi digarong lewat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
LSM KCBI bersama Tim Reaksi Cepat telah turun langsung ke lapangan dan melakukan uji core drill sampling mandiri pada 2 titik proyek. Hasilnya telak dan tidak bisa dibantah: ini bukan kelalaian teknis, melainkan pencurian terstruktur yang merugikan keuangan negara dan mengorbankan mutu infrastruktur publik.
LSM KCBI menemukan modus “sunat” beton setebal 7 CM di dua lokasi. Pertama, Kp. Sigeung RT 004/008 dengan anggaran Rp470 juta, RAB tebal beton 15 CM tapi fakta lapangan rata-rata 8 CM. Kedua, Kp. Gunung Baru 2 RT 005/009 anggaran Rp530 juta, RAB 15 CM tapi realisasi juga 8 CM. Artinya, setiap meter jalan dicuri 7 CM ketebalannya.
LSM KCBI juga membongkar kejanggalan mark-up harga Rp180 juta dan dugaan upah fiktif. Berdasarkan Rencana Anggaran Pembanding Logis harga pasar Kabupaten Bogor, kedua proyek itu maksimal Rp800 juta. Namun dana yang cair Rp1 Miliar. Ditambah papan proyek mencantumkan durasi 120 hari, padahal standar swakelola sejenis cukup 60 hari. “Jelas ini desain akal-akalan untuk menggemukkan laporan upah,” tegas Ketua DPC LSM KCBI, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H.
LSM KCBI telah melayangkan somasi resmi dan desakan keterbukaan informasi publik kepada Kepala Desa Sukaharja beserta Tim Pelaksana Kegiatan. Tuntutannya jelas: buka dokumen RAB, SPJ, dan perencanaan di forum audiensi terbuka sesuai Perbup Bogor Nomor 116 Tahun 2021 dan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. LSM KCBI memberi ultimatum keras 3×24 jam bagi Pemdes untuk beritikad baik.
LSM KCBI tidak akan mundur selangkah pun. Jika somasi diabaikan atau ada upaya menutup dokumen publik, seluruh alat bukti berupa foto, video, hasil uji core drill, dan RAPL akan langsung kami kirim sebagai Laporan Informasi resmi ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Unit Tipikor Polres Bogor demi tegaknya supremasi hukum. Hingga rilis ini diterbitkan, Kades Sukaharja masih bungkam seribu bahasa. (C)
