Kendari, Kabengga.Id.(17 Juni 2026). – Aliansi Pionir Sulawesi Tenggara menggelar aksi cipta kondisi di ruang publik Kendari guna menyampaikan aspirasi terkait sejumlah kebijakan yang dinilai berdampak luas pada perekonomian dan tata kelola wilayah. Aksi berlangsung secara damai, namun puluhan ban dibakar di lokasi sebagai bentuk ungkapan protes dan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Sorotan Anggaran, Transparansi, dan Tata Kelola Program Strategis
Islan, salah satu peserta aksi sekaligus mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo, menilai program‑program besar berisiko menguras APBN secara tidak seimbang di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat. Selain Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mendapat sorotan tajam.
Terkait pelaksanaan KDKMP, ditemukan fakta di lapangan yang dinilai melanggar aturan perundang‑undangan yang berlaku. Di wilayah Muna dan Muna Barat, hampir tidak ditemukan papan informasi proyek, padahal hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 87 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mewajibkan keterbukaan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan. Selain itu, muncul dugaan eksploitasi tenaga kerja di mana banyak pekerja tidak memiliki kontrak tertulis dan tidak ada penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 dan 87, serta UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Masih terkait KDKMP, juga ditemukan dugaan ketidakwajaran nilai penawaran borongan sekitar Rp80 juta per titik di wilayah tersebut, serta ketidakjelasan apakah besaran gaji antar‑wilayah sudah merata atau belum. Hal ini berpotensi melanggar asas efisiensi, transparansi, dan kesetaraan dalam pengadaan barang dan jasa sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Masalah lokasi pun menjadi sorotan, di mana banyak bangunan koperasi dibangun di tempat yang tidak strategis, bahkan ada yang masuk ke kawasan sepi atau pinggir hutan, sehingga tidak mendukung fungsi ekonomi sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 tentang tujuan BUMDes atau Koperasi Desa.
Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis disorot berpotensi menjadi ladang korupsi, kolusi, dan nepotisme. Banyak dapur operasional yang berjalan tidak memenuhi standar higiene, sanitasi, maupun kelayakan lingkungan, padahal hal tersebut diatur tegas dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di wilayah Muna dan Muna Barat, hampir tidak ditemukan papan proyek KDKMP, padahal itu kewajiban administrasi. Sementara pada MBG, banyak dapur yang tidak layak namun tetap beroperasi, terkesan dibangun dan dikelola berdasarkan kedekatan pribadi, bukan kualifikasi,” ungkap Islan.
Ia juga menambahkan, di seluruh Sulawesi Tenggara belum ada satu titik pun yang bisa dijadikan contoh pelaksanaan ideal. Lokasi yang kurang strategis membuat fungsi pelayanan ekonomi menjadi tidak efektif.
Lebih lanjut, Islan menegaskan bahwa program‑program besar ini menjadi salah satu penyebab tekanan fiskal domestik akibat beban anggaran yang besar namun dampaknya tidak merata di masyarakat. “Kami mendesak agar pelaksanaannya dihentikan sementara. Hal ini karena dalam praktiknya, anggaran tersebut lebih banyak mengenyangkan dan menyejahterakan kalangan atas, politisi, serta unsur TNI dan Polri, sementara masyarakat bawah hanya mendapatkan dampak yang sangat sedikit,” tegasnya.
Terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan unsur militer, Aliansi Pionir Sultra secara tegas meminta Panglima TNI mencopot Komandan Korem 143/Halu Oleo. Permintaan ini dilandasi temuan dugaan banyaknya penyelewengan dalam pembangunan KDKMP di wilayah Sulawesi Tenggara.
Aliansi juga mendesak evaluasi mendalam terhadap KDKMP dan Program Makan Bergizi Gratis, serta peninjauan kembali kebijakan kenaikan harga BBM nonsubsidi. “Sampai saat ini belum ada langkah konkret menjawab kesulitan langsung yang dirasakan rakyat,” tambahnya.
Penolakan Militerisasi dan Supermasi Sipil
La Uma, mahasiswa Pendidikan Sejarah UHO yang turut menyampaikan pandangan aliansi, menegaskan penolakan terhadap rencana struktur teritorial TNI di Sultra dan kecenderungan militerisasi ruang sipil. Hal ini dinilai mencederai prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7, yang membatasi tugas militer pada pertahanan negara.
“Masih banyak proyek sipil yang dikerjakan TNI namun pengawasannya lemah. Selain itu, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer membuat mereka sulit dijangkau hukum umum, sehingga muncul risiko impunitas,” ujar La Uma.
Terkait urgensi pembentukan struktur baru, ia mempertanyakan alasan di baliknya secara rinci. Jika alasannya adalah percepatan pembangunan, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada dinas teknis dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan administratif masing‑masing sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika alasannya adalah keamanan, maka yang perlu diperkuat adalah jajaran kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002, bukan pembangunan markas TNI Angkatan Darat. Dan jika alasannya adalah pertahanan negara, maka fokus penguatan lebih tepat dilakukan pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara mengingat karakteristik wilayah Sulawesi Tenggara yang kepulauan.
“Kami khawatir perluasan ruang militer di bidang sipil menjadi cara pembungkaman kebebasan berpendapat,” tambahnya.
Aliansi menegaskan aksi ini murni dilakukan untuk menjaga kepentingan publik, mendorong transparansi anggaran, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah benar‑benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
Di akhir pernyataan sikapnya, disampaikan tekad kuat dari para peserta aksi. “Kami tidak akan berhenti bergerak sampai apa yang menjadi tuntutan kami diindahkan,” demikian tegas perwakilan Aliansi Pionir Sultra.(redaksi).
