KENDARI – Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa Poaroha, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna Induk, tahun anggaran 2023 2024 2025. Desakan ini disampaikan menyusul adanya indikasi Dugaan penyimpangan yang berdampak pada hak ekonomi aparatur desa.[kamis 26 Februari 2026].
Koordinator Lapangan KPK Sultra, Arbani, menyatakan laporan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat atas pengelolaan anggaran negara yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan warga.
“Dana Desa adalah instrumen negara untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Ketika muncul dugaan penyalahgunaan anggaran hingga berdampak pada hak aparatur desa yang tidak terbayarkan, maka penegakan hukum menjadi keharusan,” ujar Arbani, Kamis (26/2/2026).
Sejumlah Indikasi Penyimpangan
Berdasarkan data yang dihimpun KPK Sultra, ditemukan sejumlah indikasi masalah tata kelola di Desa Poaroha, antara lain:
· Ketidakterbukaan penggunaan Dana Desa tahun 2023–2025
· Dugaan kegiatan pembangunan yang tidak sepenuhnya terealisasi
· Konflik kepentingan dalam penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
· Penunggakan pembayaran insentif kader desa, aparat desa, RT/RW, dan perangkat desa lainnya
KPK Sultra menilai kondisi ini berpotensi mengganggu pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan desa karena menyangkut hak normatif aparatur.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
· UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 51) terkait kewajiban transparansi dan larangan penyalahgunaan wewenang
· UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3) terkait dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan
· Prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
“Jika insentif tidak dibayarkan sementara anggaran tersedia, maka hal tersebut patut didalami secara hukum,” tegas Arbani.
Desakan Penetapan Tersangka
KPK Sultra meminta Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, peningkatan status perkara hingga penetapan tersangka dinilai perlu demi kepastian hukum.
“Dana Desa adalah amanat rakyat. Setiap dugaan penyimpangan wajib diuji secara hukum agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat hingga tingkat desa,” tutup Arbani.
KPK Sultra juga berkomitmen mengawal proses hukum ini serta mendorong koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Kasus ini menjadi refleksi penting bagi pengawasan Dana Desa secara nasional agar tidak disalahgunakan.
