KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JA (50) ditangkap aparat kepolisian di Desa Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
JA yang diketahui berprofesi sebagai petani diamankan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom melalui Ps. Kasi Humas Polres Kolut Aipda Ahmad Syaiful menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Wawo.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku,” ujar Ahmad Syaiful, Minggu (8/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di samping rumah pelaku, tepatnya di dekat jendela.
Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu sachet sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 90 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, satu sachet plastik bening kosong ukuran besar bertuliskan klip plastik, serta satu unit handphone OPPO A53 warna biru.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.**
