KOLAKA – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial FH (36) saat diduga hendak mengambil “tempelan” sabu-sabu di depan sebuah penginapan.

FH diamankan di depan Wisma Palem, Jalan Sira, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.40 WITA. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu saset besar sabu-sabu dengan berat bruto 28,83 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kolaka.

“Tim memperoleh informasi bahwa tersangka diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kolaka,” ujar Amri dalam keterangan resminya, Senin (9/3).

Berbekal informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan FH. Saat proses pengintaian berlangsung, tersangka terlihat mengambil sebuah bungkusan mencurigakan di halaman depan penginapan Wisma Palem.

Petugas yang sudah mengawasi dari dekat langsung bergerak cepat mengamankan FH dan memintanya membuka bungkusan tersebut.

“Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan satu saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Amri.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon genggam warna biru serta satu plastik hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, FH mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Eli dengan menggunakan metode tempel, yakni sistem transaksi narkoba tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Mendapat pengakuan tersebut, tim Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun saat tiba di lokasi, sosok yang disebut sebagai pemasok tersebut sudah tidak berada di tempat.

Polisi menduga informasi mengenai penangkapan FH telah lebih dulu bocor sehingga yang bersangkutan melarikan diri.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *