Marobo, (30//1/2026) — Masyarakat Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan PT Grida Agrisawita ke wilayah desa setempat.
Penolakan tersebut didasarkan pada fakta bahwa PT Grida Agrisawita dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan regulasi daerah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha di wilayah desa.
Selain persoalan administrasi, kehadiran perusahaan tersebut diduga berpotensi memberikan pengaruh besar terhadap dinamika sosial dan pendapat masyarakat Desa Marobo. Kekhawatiran ini mencakup dampak terhadap kehidupan sosial, tata kelola wilayah, serta keberlanjutan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Masyarakat Desa Marobo menegaskan bahwa setiap rencana investasi atau kegiatan usaha di wilayah desa harus dilakukan secara transparan, sesuai prosedur hukum, serta melibatkan partisipasi dan persetujuan masyarakat. Hal ini penting guna menjaga stabilitas sosial dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi warga desa.
Oleh karena itu, masyarakat Desa Marobo meminta kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang, untuk meninjau kembali rencana masuknya PT Grida Agrisawita hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan dilakukan dialog terbuka dengan masyarakat.
Masyarakat juga berharap agar setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kepentingan masyarakat lokal.
Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
KETUA. :ILHAM
SEKRETARIS.:RAMDAN
