Wakil Ketua III DPM FKIP UHO Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan dalam Pemilihan Dekan FISIP

KENDARI – Proses pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO, Abar, secara terbuka mengkritisi kinerja panitia pemilihan serta para calon dekan yang dinilai tidak menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Abar, pemilihan pimpinan fakultas harus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Ia menyoroti adanya dugaan pengabaian terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Teknologi, dan Sains (Permendiktisaintek) Nomor 21 Tahun 2025.

“Kami mencermati jalannya proses pemilihan Dekan FISIP UHO. Sangat disayangkan apabila panitia pemilihan maupun para calon dekan tidak mengindahkan koridor hukum yang berlaku, dalam hal ini Permendiktisaintek Nomor 21 Tahun 2025,” ujar Abar, Jumat (19/6/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah poin yang diduga tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut. Menurutnya, transparansi dan ketertiban administrasi merupakan aspek fundamental yang harus dijaga demi menjamin legitimasi hasil pemilihan.

“Aturan ini dibuat untuk memastikan proses pemilihan berjalan demokratis, jujur, dan adil. Jika panitia sebagai penyelenggara tidak patuh terhadap aturan, tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi calon yang nantinya terpilih,” katanya.

Lebih lanjut, Abar mendesak pihak universitas dan panitia pemilihan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan yang telah berlangsung. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi berpotensi menimbulkan cacat prosedural yang dapat berdampak pada keabsahan proses pemilihan.

“Kami meminta seluruh pihak terkait untuk tidak mengabaikan persoalan ini. Jika terdapat kekeliruan, maka harus segera dilakukan koreksi. Mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika akan terus mengawal agar proses demokrasi di lingkungan UHO berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Abar juga menekankan bahwa kampus sebagai institusi pendidikan tinggi harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang bersih. Oleh karena itu, seluruh tahapan pemilihan dekan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Versi ini lebih rapi, formal, dan sesuai gaya penulisan media online maupun media nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *