Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Jumat, 30 Januari 2026
Dewan Pengurus Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (FISIP UHO) menyatakan sikap mengecam keras tindakan penggusuran brutal yang diduga dilakukan oleh PT.
Marketindo Selaras Group (MS), bagian dari Artha Graha Group milik Tomy Winata, terhadap masyarakat tani Desa Puao–Pusanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Penggusuran yang terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA tersebut telah mengakibatkan kerusakan masif terhadap ruang hidup rakyat. Sekitar ±50 unit rumah warga dilaporkan dirusak, bahkan sebagian dibakar, disertai perusakan kendaraan bermotor serta penghancuran tanaman produktif yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat tani.
Ketua DPK GMNI FISIP UHO, Bung Fadil, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan penggusuran paksa yang brutal dan tidak berperikemanusiaan, serta mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya.
“Ini bukan konflik biasa, ini adalah kejahatan agraria dan kemanusiaan. Rumah rakyat dibakar, kebun dihancurkan, warga diintimidasi. Ini wajah nyata kapitalisme yang menindas rakyat kecil dengan kekerasan,” tegas Bung Fadil.
Dewan Pengurus DPK GMNI FISIP UHO menyoroti dugaan kuat bahwa PT. Marketindo Selaras Group tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas wilayah yang digusur. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), penguasaan tanah oleh badan usaha wajib memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA, HGU merupakan satu-satunya hak yang dapat digunakan perusahaan untuk usaha pertanian skala besar. Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki legitimasi hukum apa pun. Selain itu, Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh digunakan untuk merampas hak hidup dan ruang hidup rakyat. Negara juga diwajibkan melalui Pasal 2 ayat (2) UUPA untuk menguasai tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk melindungi kepentingan korporasi.
Sekretaris DPK GMNI FISIP UHO, Bung Maman Marobo, menilai tindakan PT. MS sebagai pelanggaran serius terhadap hukum agraria dan konstitusi, serta mencederai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Jika perusahaan beroperasi tanpa HGU, maka seluruh aktivitas penggusuran itu ilegal. Ini adalah perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh pembiaran negara, ujar Bung Maman Marobo.
Lebih jauh, tindakan pembakaran rumah, perusakan harta benda, dan intimidasi terhadap warga merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam Pasal 9 ayat (1) ditegaskan hak setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 30 menjamin hak atas rasa aman. Pasal 36 melindungi hak kepemilikan harta benda agar tidak dirampas secara sewenang-wenang, dan Pasal 40 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan hidup layak. Seluruh hak tersebut telah dilanggar dalam peristiwa ini.
Dari aspek pidana, Dewan Pengurus DPK GMNI FISIP UHO menilai tindakan tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang;
Pasal 187 KUHP, tentang pembakaran yang membahayakan keselamatan umum;
Pasal 406 KUHP, tentang perusakan barang milik orang lain;
Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi.
Selain itu, jika PT. Marketindo Selaras Group merupakan perusahaan perkebunan, maka tindakan penguasaan lahan tanpa izin dan penggunaan kekerasan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya:
Pasal 55, yang mewajibkan perusahaan memiliki perizinan dan legalitas lahan;
Pasal 105, yang melarang setiap bentuk tindakan yang merugikan masyarakat sekitar;
Pasal 107, yang mengancam pidana bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan konflik sosial.
Dalam proses penggusuran, PT. MS juga diduga memobilisasi preman dan buruh perusahaan yang dilengkapi senjata tajam, sehingga menciptakan teror terhadap warga sipil. Lebih ironis, aksi kekerasan tersebut berlangsung secara terbuka namun diduga dibiarkan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Konawe Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara.
Ketika rumah rakyat dibakar di siang hari dan aparat memilih diam, maka yang runtuh bukan hanya rumah warga, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara,tegas Bung Fadil.
Dewan Pengurus DPK GMNI FISIP UHO juga mencatat bahwa aksi ini diduga dipimpin langsung oleh Purnomo Leonard Widodo, S.H, selaku Kepala Humas dan Kepala Lahan PT. Marketindo Selaras Group, sehingga pertanggungjawaban hukum harus diarahkan hingga ke manajemen dan korporasi, bukan hanya pelaku lapangan.
Atas peristiwa tersebut, Dewan Pengurus DPK GMNI FISIP UHO menyatakan tuntutan:
Hentikan seluruh aktivitas PT. Marketindo Selaras Group di wilayah Desa Puao–Pusanggula, kabupaten konawe selatan.
Mendesak Gubernur sultra untuk tidak menutup mata Serta segera Mencabut izin Perusahaan PT. Marketing Selaras Group
Meminta Kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Terkhusus Komisi l DPRD provinsi Sulawesi Tenggara Untuk Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Pihak-pihak terkait Guna Membuka secara terang benderang polemik ini
Meminta Kapolda untuk segera melakukan penegasan Terhadap pelaku lapangan dan penanggung jawab korporasi sesuai UUPA, UU HAM, KUHP, dan UU Perkebunan.
Mendesak Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolres Konawe selatan yang kami duga kuat telah melakukan pembiaran atas kejadian tersebut serta kami nilai gagal melindungi rakyat dan menegakkan hukum.
Dewan Pengurus DPK GMNI FISIP UHO menegaskan akan terus mengawal kasus ini, membangun konsolidasi bersama rakyat, serta membuka ruang perjuangan yang lebih luas demi keadilan agraria dan perlindungan hak masyarakat tani.
Tanah adalah sumber hidup rakyat, bukan objek kekerasan korporasi. Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyat.
Bung Fadil & Bung Maman Marobo
Dewan Pengurus DPK GMNI FISIP UHO
