Kendari – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo menyampaikan pernyataan sikap kritis terhadap Peraturan Rektor mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap akses mahasiswa pada layanan akademik, fasilitas pendidikan, laboratorium, hingga proses penyelesaian studi.
Menteri Pergerakan BEM Fakultas Teknik, Abdullah, menegaskan bahwa status BLU memang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan kampus. Namun demikian, fleksibilitas tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk memperluas beban biaya kepada mahasiswa tanpa transparansi yang jelas, terbuka, dan menyeluruh.
Dalam kajian yang dilakukan, BEM Fakultas Teknik menyoroti sejumlah pasal yang dinilai problematik dan berpotensi menimbulkan multitafsir, di antaranya:
Pertama, Pasal 3 huruf d terkait “tarif layanan akademik lainnya” dinilai terlalu luas. Ketentuan ini berpotensi membuka ruang munculnya biaya tambahan yang tidak dipahami oleh mahasiswa. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan rinci, batasan yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Kedua, Pasal 4 huruf b dan huruf e yang mengatur penggunaan peralatan, mesin, laboratorium, dan bengkel dinilai sangat krusial, khususnya bagi mahasiswa teknik yang sangat bergantung pada fasilitas tersebut. Mahasiswa menuntut kejelasan batas antara layanan akademik wajib dan layanan tambahan yang dapat dikenakan tarif.
Ketiga, Pasal 7 yang mengatur kemungkinan tarif Rp0,00 bagi mahasiswa tertentu harus diimplementasikan secara nyata. Abdullah menegaskan bahwa mahasiswa kurang mampu, berprestasi, maupun dalam kondisi khusus harus mendapatkan akses yang adil, bukan sekadar ketentuan administratif.
Keempat, Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) dinilai perlu diperjelas karena berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan tarif laboratorium, bahan praktikum, serta layanan akademik penunjang lainnya.
BEM Fakultas Teknik menegaskan bahwa sikap yang diambil bukanlah bentuk penolakan terhadap regulasi, melainkan penolakan terhadap ketidakjelasan dalam kebijakan.
Sebagai bentuk tuntutan, BEM Fakultas Teknik melalui Abdullah menyampaikan lima poin utama:
- Transparansi penuh terhadap seluruh lampiran tarif layanan di setiap fakultas dan unit.
- Penjelasan resmi mengenai layanan yang wajib dibayar dan yang menjadi tanggung jawab universitas.
- Jaminan tidak adanya pungutan di luar tarif resmi.
- Perlindungan nyata bagi mahasiswa yang terdampak kondisi ekonomi.
- Pembukaan forum dialog antara pihak kampus dan mahasiswa sebelum kebijakan diimplementasikan secara menyeluruh.
Menutup pernyataannya, Abdullah menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh menjadi ruang komersialisasi terselubung. Setiap kebijakan keuangan kampus harus berpijak pada prinsip keadilan sosial serta menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh mahasiswa.
BEM Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini secara kritis, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku..(redaksi).
