Bombana, Kabengga.Id (6 April 2026 ) — Polemik aturan izin perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana kian mengemuka. Kebijakan yang mewajibkan paraf hingga ke Bupati dinilai terlalu berbelit, memperlambat kinerja, dan berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik.

Anggota DPRD Bombana, Ashari Usman, secara tegas mengkritik mekanisme tersebut dalam Rapat Kerja LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Bombana, Senin (6/4). Ia menilai, sistem perizinan yang terlalu panjang justru menciptakan inefisiensi dalam birokrasi.

“Untuk staf atau pejabat eselon III dan IV, cukup meminta izin kepada Kepala Dinas masing-masing atau Sekretaris Daerah. Tidak perlu sampai ke Bupati,” tegas Ashari.

Menurut politisi Partai NasDem itu, aturan perizinan seharusnya disusun secara proporsional dan berjenjang, sesuai dengan struktur jabatan. Ia menekankan bahwa tidak semua level ASN perlu melewati persetujuan kepala daerah, terutama untuk urusan administratif yang bersifat rutin.

Ashari Usman menjelaskan, kewenangan pemberian izin harus dibedakan secara jelas. Untuk pejabat eselon II, terutama yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, persetujuan Bupati dinilai masih relevan. Namun, untuk level staf hingga eselon III dan IV, cukup ditangani di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).

“Perjalanan dinas staf atau eselon III dan IV cukup di level Kepala Dinas. Sedangkan yang wajib izin ke Bupati itu pejabat eselon II, terutama untuk perjalanan dinas ke luar kota,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak langsung dari aturan yang tidak jelas tersebut, yakni munculnya kebingungan di kalangan ASN dalam menjalankan tugas. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

Untuk itu, Ashari Usman mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai bentuk penegasan aturan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian administratif sekaligus mencegah multitafsir di lapangan.

“Kami meminta ada penegasan melalui surat edaran. Untuk pejabat eselon II cukup melalui Bupati, sementara staf cukup melalui Kepala Dinas masing-masing,” ujarnya.

Desakan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola birokrasi. Penyederhanaan prosedur perizinan dinilai bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan penataan aturan yang lebih jelas dan rasional, diharapkan kinerja ASN di Bombana dapat berjalan lebih optimal tanpa terjebak dalam rantai birokrasi yang berbelit.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *