MUNA BARAT, KABENGGA.ID — Praktik rangkap jabatan Bendahara Desa yang sekaligus menjabat Bendahara Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), menuai kecaman keras dari tokoh pemuda setempat.

Tokoh Pemuda Tangkumaho, Taohae La Ode, secara tegas mendesak Kepala Desa (Kades) Tangkumaho segera mengakhiri rangkap jabatan tersebut dan membatalkan penunjukan pengurus Kopdes yang dinilainya ilegal, sepihak, dan bertentangan dengan regulasi nasional.

Menurut Taohae, praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi bom waktu penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 serta aset Kopdes Merah Putih bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat.

“Rangkap jabatan Bendahara Desa sekaligus Bendahara Kopdes Merah Putih jelas dilarang. Ini melanggar Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 Bab III poin a angka 4, yang menegaskan pengurus koperasi harus independen dan tidak berasal dari unsur pimpinan atau perangkat desa,” tegas Taohae, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai praktik tersebut menciptakan konflik kepentingan akut yang mengancam sistem pengawasan keuangan desa.

“Ini situasi berbahaya. Satu orang menguasai keuangan desa dan koperasi sekaligus. Lalu siapa yang mengawasi? Ini membuka ruang penyimpangan secara terbuka,” ujarnya.

Lebih jauh, Taohae mengungkap bahwa penunjukan pengurus Kopdes dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa, tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau musyawarah warga sebagaimana diwajibkan dalam Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM.

“Ini bukan koperasi rakyat. Ini koperasi versi kekuasaan. Hak warga dihapus, prinsip demokrasi dilanggar, dan Kopdes dijadikan alat kendali pemerintah desa,” kecamnya.

Ia juga menyoroti dugaan penguasaan total Kopdes oleh Bendahara Desa, mulai dari rangkap jabatan, pengabaian regulasi, hingga penempatan kantor Kopdes di rumah pribadi, yang dinilainya sebagai bentuk penyimpangan tata kelola serius.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dan koperasi akan runtuh,” tegas Taohae.

Atas kondisi tersebut, Taohae secara resmi menyerukan audit independen dan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, guna memastikan pengelolaan Kopdes Merah Putih berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Saya, sebagai tokoh pemuda Desa Tangkumaho, menuntut penegakan hukum, pembatalan pengurus ilegal, serta pengembalian koperasi ke tangan rakyat,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tangkumaho memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi oleh media ini.(Dam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *