KENDARI – Fakta mengejutkan terungkap di tengah proses hukum dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di Sulawesi Tenggara. PT Tiga Dara Perkasa Sultra dipastikan tidak terdaftar sebagai transportir resmi di bawah Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Informasi krusial tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pertamina dan mencuat setelah Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) secara resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan serta peniagaan BBM industri secara ilegal, yang disinyalir berlangsung di lebih dari satu lokasi.

Berdasarkan penelusuran awak media, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut terjadi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, serta Kecamatan Lalonggasumeeto, Sulawesi Tenggara.

Ketua Forgema Sultra, Rahman, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan aturan, khususnya di sektor strategis energi.

“Alhamdulillah, kami dari Forgema Sultra secara resmi telah melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Polda Sultra. Ini bentuk komitmen kami dalam mengawal aturan dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara,” ujar Rahman kepada awak media.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak memiliki legalitas sebagai transportir BBM Pertamina.

“Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi Pertamina,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Saat ditanya lebih lanjut apakah PT Tiga Dara Perkasa Sultra memiliki hubungan sebagai agen atau bentuk kerja sama lain dengan Pertamina, Rum menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya kerja sama apa pun.

“Untuk hal tersebut kami tidak mengetahuinya, karena memang tidak ada kerja sama antara Pertamina dengan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Ia kembali menekankan bahwa nama PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak tercantum dalam daftar resmi mitra transportasi BBM Pertamina.

“Betul mas, bukan transportir resmi Pertamina,” pungkasnya.

Sebagai catatan, pengangkutan dan niaga BBM merupakan aktivitas yang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Setiap pihak yang melakukan kegiatan tersebut tanpa izin resmi dapat dijerat sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Tiga Dara Perkasa Sultra serta aparat penegak hukum untuk memperoleh keterangan lanjutan dan memastikan keberimbangan informasi.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *