Konawe – Kejahatan bermodus penyalahgunaan kepercayaan kembali memperlihatkan wajah nyatanya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial M (39) atas dugaan penggelapan sepeda motor, sebuah tindak pidana yang kerap dianggap sepele namun berdampak langsung pada ekonomi masyarakat kecil.
Pelaku diamankan pada Kamis (18/12/2025) dini hari di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, setelah sempat menghilang dan berupaya menghindari proses hukum. Polisi menemukan M bersembunyi di sebuah rumah kosong, memperkuat dugaan bahwa pelaku sadar sepenuhnya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Kasus ini bermula dari laporan korban SN, yang melapor ke polisi pada akhir November 2025. Sepeda motor miliknya raib setelah dipinjam pelaku dengan dalih tertentu. Namun, alih-alih dikembalikan, kendaraan tersebut justru digelapkan dan korban kehilangan alat transportasi yang menopang aktivitas ekonominya sehari-hari.
Operasi penangkapan dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Konawe IPDA Fajar Sapan, bersama personel Polsek Lambuya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, namun penyelidikan tidak berhenti pada pengamanan tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa atau bagian dari pola kejahatan yang berulang,” ungkap sumber kepolisian.
Kejahatan Senyap yang Terus Berulang
Penggelapan kendaraan bermotor dengan modus pinjam pakai merupakan kejahatan senyap yang terus berulang di berbagai daerah Indonesia. Pelaku memanfaatkan celah sosial—kepercayaan, pertemanan, bahkan hubungan kekerabatan—untuk melancarkan aksinya. Ketika kendaraan berpindah tangan, pelaku menghilang, sementara korban sering kali kesulitan mendapatkan keadilan.
Dalam banyak kasus, kendaraan yang digelapkan bukan sekadar aset, melainkan alat produksi: untuk bekerja, berdagang, hingga mengakses layanan dasar. Karena itu, penggelapan semacam ini memiliki dampak sosial-ekonomi yang luas, jauh melampaui nilai materiel kendaraan itu sendiri.
Pelaku M kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Publik berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan menelusuri kemungkinan rantai penadahan atau jaringan kejahatan yang kerap menjadi muara dari kasus serupa.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekaligus menegaskan komitmen untuk menindak tegas kejahatan berbasis penyalahgunaan kepercayaan yang selama ini kerap dianggap ringan, namun nyata-nyata merugikan rakyat.**
