Bombana — Kabengga.id ll Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Bombana kembali menuai sorotan. Meski diduga kuat melanggar Undang-Undang Pertambangan, lokasi tersebut disebut masih beroperasi tanpa hambatan.
Ketua LSM Pribumi, Ansar A, mengecam keras aktivitas tambang yang diduga ilegal itu. Ia menilai aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan warga sekitar.
Dalam investigasinya pada Kamis, 11 Desember 2025, Ansar menemukan sejumlah alat berat seperti excavator dan truk roda 10 beroperasi di lokasi. “Ini sungguh luar biasa. Ada apa dengan tambang ini? Kenapa dibiarkan terus beraktivitas?” ujarnya.
Ia mengungkapkan, jarak lokasi tambang dengan jalan utama dan pemukiman warga hanya sekitar 20 meter, sehingga berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Lebih mengejutkan lagi, lokasi tambang disebut hanya berjarak sekitar 500 meter dari Kantor Bupati Bombana.
Ansar menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut. Jika tidak, pihaknya berkomitmen melanjutkan laporan hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika pembiaran terus terjadi, kami akan membawa kasus ini ke Polda Sultra, bahkan hingga Mabes Polri, dan akan menggelar aksi jika tidak diindahkan,” tegasnya.
LSM Pribumi berharap tindakan cepat dari aparat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan aturan pertambangan ditegakkan.tutupnya,(redaksi).
