Kendari – Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Kecamatan Ranomeeto, Kabupeten Konawe selatan pada tanggal 14 April 2026 merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut pelanggaran pidana, tetapi juga menyentuh dimensi konstitusional, hak asasi manusia, dan perlindungan anak. Peristiwa tersebut menjadi alarm bagi seluruh elemen bangsa bahwa perlindungan terhadap anak masih menghadapi tantangan besar, termasuk ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan aparatur negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat.
Dalam perspektif konstitusi, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga secara jelas mengatur bahwa anak wajib dilindungi dari kejahatan seksual dan perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan larangan terhadap setiap orang melakukan kekerasan maupun perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana yang berat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap korban.
Sebagai Menteri Hukum dan HAM BEM Universitas Halu Oleo, La Ode Muhamad Barton menilai bahwa kasus ini harus diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan equality before the law. Tidak boleh ada perlakuan khusus ataupun upaya perlindungan institusional terhadap pihak yang diduga terlibat. Sebab dalam negara hukum demokratis, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.
Kasus ini juga tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan individual, melainkan harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal institusi negara. Penegakan hukum yang lambat, tertutup, atau tidak transparan hanya akan memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan mencederai prinsip supremasi hukum.
BEM Universitas Halu Oleo mendesak Denpom XIV/3 Kendari untuk segera melakukan langkah hukum secara cepat dan objektif serta memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal, termasuk pendampingan psikologis, jaminan keamanan, dan pemulihan sosial. Pendekatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) harus menjadi prioritas utama dalam seluruh proses penanganan perkara.
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan yang meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban. Oleh karena itu, negara harus hadir tidak hanya sebagai penghukum terhadap pelaku, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak korban secara menyeluruh.
BEM Universitas Halu Oleo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
