MUNA BARAT, KABENGGA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Muna Barat memastikan akan melaporkan CV Rajawali Raya Engineering kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaporan itu dipicu dugaan keretakan pada talud jembatan yang merupakan bagian dari proyek Penanganan Cross Drainase di ruas Jalan Raha–Tondasi, Desa Lakalamba, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

Ketua LSM GMBI Kabupaten Muna Barat, Sahri Pesisir, menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan yang berlaku.

“Kami akan segera melaporkan CV Rajawali Raya Engineering ke APH. Kami meminta seluruh pihak yang terlibat dipanggil dan diperiksa agar penyebab dugaan keretakan talud ini terungkap secara terang. Bila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan dugaan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sahri, Rabu, (8/7)/2026).

Ia menegaskan, langkah GMBI bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan.

Menurut Sahri, keretakan pada talud tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Sebab, talud merupakan struktur penting yang berfungsi menahan tanah, melindungi fondasi jembatan dari gerusan air, serta mencegah terjadinya longsor. Apabila benar terjadi keretakan, kondisi tersebut perlu ditelusuri penyebabnya karena berkaitan dengan kualitas konstruksi dan keselamatan infrastruktur.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek yang dibiayai uang negara benar-benar dikerjakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.

LSM GMBI juga meminta APH tidak hanya memeriksa kontraktor pelaksana, tetapi turut memanggil konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Selain itu, GMBI mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, mutu material, metode pelaksanaan, hasil pengawasan lapangan, hingga proses serah terima pekerjaan. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah keretakan terjadi akibat faktor teknis, mutu pekerjaan, atau penyebab lainnya.

“Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru menyisakan persoalan kualitas. Karena itu, kami berharap APH bergerak cepat melakukan penyelidikan secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian mengenai kualitas pembangunan tersebut,” kata Sahri.

LSM GMBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Organisasi tersebut berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna menjaga kualitas pembangunan serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Rajawali Raya Engineering maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait dugaan keretakan talud maupun rencana pelaporan yang akan dilakukan LSM GMBI Kabupaten Muna Barat.

Penulis: Adam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *