KENDARI,KABENGGA.ID. – Pusat Kajian Kebijakan Hukum (PKKH) Sulawesi Tenggara kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Land Clearing Kantor Bupati Muna Barat senilai Rp1.680.400.000.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, PKKH Sultra juga mendesak Kejati Sultra bersama BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memeriksa Kepala Dinas PUPR Muna Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seluruh pihak yang terlibat.

Ketua PKKH Sultra, Inal, mengatakan proyek tersebut dimenangkan oleh CV Putra Perdana dengan nilai kontrak mencapai Rp1,68 miliar. Menurutnya, laporan yang telah disampaikan harus ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan korupsi di daerah.

“Muna Barat belum genap berusia 12 tahun, tetapi jangan sampai menjadi ladang korupsi bagi pihak-pihak yang diberi amanah membangun daerah. Kami menagih komitmen Kejati Sultra untuk menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Inal.

Senada dengan itu, Jimlin Legustura menilai Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom yang masih relatif muda membutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Muna Barat seharusnya menjadi daerah yang dibangun dengan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan menjadi ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran. Karena itu, kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

PKKH Sultra meminta Kejati Sultra bersama BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menelusuri seluruh aspek pelaksanaan proyek, mulai dari dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak pekerjaan, volume pekerjaan, hingga kesesuaian antara realisasi fisik di lapangan dengan anggaran yang telah dibayarkan.

Menurut PKKH, pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Di akhir pernyataannya, Inal berharap proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah serta penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dengan gaya investigasi media nasional tanpa menghilangkan asas praduga tak bersalah.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *