KENDARI — Perang melawan narkotika di Kota Kendari kembali menelan korban. Seorang buruh harian lepas berinisial RS (26) digelandang Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari setelah tertangkap tangan diduga kuat sebagai pengedar sabu.

RS dibekuk dalam operasi senyap pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penangkapan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jejak aktivitas haram yang lebih luas.

Tak berhenti di lokasi awal, petugas langsung melakukan pengembangan ke dua titik lain yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba pelaku, yakni Penginapan Ubud di kawasan Jalan Chairil Anwar serta sebuah rumah di BTN Lacinta, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Hasilnya mencengangkan. Polisi menyita 42 sachet berisi sabu dengan berat bruto 11,94 gram, yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, gunting, sendok sabu, ball pipet, dua ball sachet kosong, 40 potongan pipet, serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka.

“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari. Saat ini RS masih menjalani pemeriksaan intensif, dan kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Andi Musakkir.

RS kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai pasal peredaran narkoba.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam.

“Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Peredaran narkoba hanya bisa diberantas jika ada kerja sama kuat antara aparat dan masyarakat,” pungkasnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *