Konawe Selatan – Aksi masyarakat mempertahankan hak atas lingkungan hidup, terhadap aktivitas PT. IFISHDECO TBK, yang diduga kuat beroperasi di luar izin usaha pertambangan (IUP) di “wilayah pesisir” Desa Wadonggo Kec. Tinanggea Kab.konsel berujung pada proses hukum.
Kordinator forum pemerhati masyarakat lingkar tambang, menyampaikan dalam aksinya”Kami hanya membela hak atas lingkungan keberlanjutan hidup yang sehat terhadap aktifitas tambang PT. IFISHDECO di Desa Wadonggo Kec. Tinanggea Kab. Konsel, yang berada di dalam kawasan hutan lindung mangrove, zona Pesisir pantai, yang mana aktifitas tersebut merupakan pelanggaran hukum terhadap Rencana tata ruang wilayah dan dugaan perbuatan melawan hukum.
PT. Ifishdeco Tbk diduga kuat telah merambah kawasan hutan lindung di zona pesisir secara masif, menimbun lahan mangrove sebagai “sarana penunjang” tambang tanpa izin yang sah. Dampaknya juga sangat dirasakan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, perikanan, budidaya rumput laut, dan tambak tradisional hingga lumpuh total nya sumber ekonomi masyarakat di bidang (budi daya rumput laut) dan ancaman kerusakan ekologis secara masif. ini merupakan “bentuk arogansi korporasi” yang mengabaikan hukum lingkungan serta keberlanjutan ekosistem pesisir,” imbuh Iwan, S.IP.,
“Kerusakan ini bukan semata soal lingkungan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan masyarakat pesisir. “Negara tidak boleh tunduk pada “Korporasi” yang menggerogoti lingkungan demi kepentingan segelintir elit,” dan perlunya penerapan prinsip perlindungan anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) terhadap pejuang lingkungan tegas Iwan.
Alih-alih mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum Kepolisian Konsel, pembela lingkungan justru terperangkap dalam jerat “hukum” sistematis. Kordinator forum, Iwan,S.Ip mengecam keras sikap aparat Kepolisian Konsel dengan “kesewenang-wenangan” melakukan penyitaan kendaraan mobil yang di gunakan aksi demontrasi yang dilakukan secara damai, tertib dan bertabat. Penyelidikan mendalam menemukan adanya dugaan kuat “kolaborasi” antara oknum kepolisian Konawe selatan dan pihak “Raksasa” tambang PT. IFISHDECO TBK sebagai Aktor “kriminalisasi”
Insiden ini merupakan “catatan hitam” terhadap sikap “Arogansi/kesewenang-wenangan” Aparat Kepolisian Konsel, dan menambah daftar kasus “kriminalisasi” terhadap pembelah lingkungan di Konawe Selatan. “Keadilan pembelah lingkungan di Daerah Konsel dipertanyakan menyusul,Kordinator forum, Iwan, atas aksinya terhadap lingkungan ditetapkan sebagai “tersangka” Dengan dalih “menghalangi perusahaan” Kata penasehat hukum Wawan Kusnadi, SH
sebagai tanggung jawab, moral, hukum, dan lingkungan, forum pemerhati masyarakat lingkar tambang memastikan bahwa aksi perjuangan ini akan kembali dilakukan secara damai, tertib, dan bermartabat, dengan massa yang lebih besar” Disertai pesan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara segera mengevaluasi kinerja Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea, yang gagal menjalankan fungsi “perlindungan” menghentikan “kriminalisasi/kesewenang-wenangan” Kepolisian konsel terhadap aktivis lingkungan.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat Untuk tidak “kompromi” terhadap pelanggaran hukum, lingkungan oleh “Korporasi” besar, segera mengaudit dan meninjau ulang seluruh izin pertambangan PT IFISHDECO TBK yang diduga berada di luar Konsesi izin usaha pertambanga (lUP).
Sebagai tanggung jawab moral terhadap lingkungan memintah pihak PT. IFISHDECO menghentikan aktifitas tambang di wilayah pesisir Desa Wadonggo Kec.Tinanggea Kab. Konsel yang tidak sesuai dengan Rencana tata ruang wilayah. Membiarkan PT Ifishdeco Tbk beroperasi tanpa sanksi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat “Konstitusi” tutup Iwan
