JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Hingga penutup tahun pada Rabu (31/12/2025), lembaga antirasuah tersebut menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total nilai taksiran mencapai Rp16,40 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan tren positif dalam kesadaran pelaporan oleh penyelenggara negara dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total laporan tersebut, tercatat 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan.

Budi merinci bahwa objek gratifikasi tersebut terbagi dalam dua kategori utama:

Bentuk barang: 3.621 objek dengan nilai taksiran Rp3,23 miliar

Bentuk uang: 2.178 objek dengan nilai mencapai Rp13,17 miliar

Mayoritas laporan, yakni 3.400 laporan (67,7 persen), disampaikan melalui Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sementara itu, 1.620 laporan (32,3 persen) disampaikan secara langsung oleh individu pelapor.

KPK juga memetakan beberapa pola pemberian gratifikasi yang paling sering terjadi sepanjang 2025, antara lain:

pemberian dari vendor pengadaan barang dan jasa,

hadiah saat hari raya atau pisah sambut,

uang terima kasih dari pengguna layanan publik, seperti perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah.

Selain itu, KPK menyoroti praktik gratifikasi di sektor perbankan, khususnya di lingkungan Bank Himbara. Menurut Budi, masih ditemukan pemberian kepada pejabat yang dikemas dalam bentuk program pemasaran, sponsorship, maupun kegiatan kehumasan.

“KPK terus mendorong BUMN, khususnya Bank Himbara, untuk mempertegas larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan,” ujar Budi.

Fenomena lain yang menjadi perhatian KPK pada 2025 adalah laporan dari mentor magang di instansi pemerintah. Banyak di antara mereka melaporkan penerimaan hadiah dari siswa atau mahasiswa magang berupa baju, tumbler, jam tangan, hingga parfum.

Sebagai langkah mitigasi, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna menanamkan budaya antikorupsi sejak dini kepada calon generasi pemimpin.

KPK kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap sebagai suap.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *