KONAWE UTARA – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal mencuat di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. PT Pertambangan Bumi Indonesia (PT PBI) disebut-sebut tetap menjalankan operasi penuh, meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tak main-main. Di Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, kegiatan produksi, hauling hingga pengapalan ore diduga terus berjalan tanpa hambatan. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa operasi tambang tersebut berlangsung di luar koridor hukum.

Ketua Umum Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu, Jerimias Jago, mengungkapkan temuan investigasi pihaknya yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius.

“Hasil investigasi kami menunjukkan PT PBI tetap beraktivitas, mulai dari produksi hingga pengapalan, meski diduga tidak memiliki RKAB yang sah untuk tahun 2026,” tegas Jerimias, Minggu (29/3/2026).

Tak hanya itu, informasi yang dihimpun juga memperlihatkan adanya aktivitas tongkang Teratai Putih 1 yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tambang dari wilayah tersebut. Pergerakan tongkang ini menguatkan indikasi bahwa distribusi ore tetap berlangsung secara aktif.

Jejak aktivitas ini juga menyeret sejumlah perusahaan subkontraktor. Nama-nama seperti PT Pancaina, PT PSI, PT NAK, hingga PT GMI diduga ikut terlibat dalam rantai operasional di lapangan—mulai dari pengerukan hingga pengiriman material.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Aturan itu secara tegas mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Jerimias mendesak aparat tidak tinggal diam. Ia menilai ada pembiaran jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa penindakan.

“Seharusnya Kementerian ESDM melalui dinas terkait segera turun tangan. Polda Sultra juga harus melakukan investigasi menyeluruh dan menghentikan aktivitas ini. Ini dugaan pelanggaran serius, jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.

Hingga kini, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PT PBI diduga masih terus berjalan. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait masih dilakukan dan belum membuahkan tanggapan resmi.

Kasus ini menjadi sorotan serius, karena menyangkut tata kelola sumber daya alam, potensi kerugian negara, serta dugaan lemahnya pengawasan di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *