BOMBANA – Peredaran narkotika di Kabupaten Bombana kembali ditampar keras aparat. Seorang pria berinisial S (32) tak berkutik saat bisnis haramnya yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi dari dalam rumah akhirnya terbongkar.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana meringkus pelaku di kediamannya di Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang, Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.20 WITA.

Penangkapan ini bukan tanpa sebab. Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik gelap tersebut. Warga mencium aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.

Berbekal laporan itu, polisi bergerak senyap. Penyelidikan dilakukan, pengintaian diperketat. Hingga akhirnya, petugas mendapati pelaku berada di depan rumahnya dan langsung diamankan.

“Identitas pelaku sesuai dengan informasi yang kami terima sebelumnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Tak butuh waktu lama, penggeledahan dilakukan. Hasilnya mencengangkan. Sabu disembunyikan dengan cara tak biasa—di dalam gulungan sarung yang dikenakan pelaku, seolah mencoba mengelabui petugas.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam rumah, tepatnya di kamar pelaku, dengan disaksikan warga sekitar. Dari sana, polisi menemukan total 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 13,02 gram—terdiri dari satu paket besar dan 14 paket kecil yang sudah siap edar.

Tak hanya itu, sejumlah barang yang menguatkan praktik peredaran juga ikut diamankan. Mulai dari plastik kemasan, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, uang tunai Rp150.000, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam interogasi awal, pelaku tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui sabu tersebut rencananya dijual dengan sistem “pembeli datang langsung”—modus klasik yang kerap digunakan untuk menghindari deteksi.

Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bombana pun menegaskan, perang terhadap narkotika tidak akan kendor. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Lingkungan bersih dari narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegas pihak kepolisian.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *