JAKARTA – Carut-marut tata kelola pertambangan kembali tersibak. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka fakta mencolok: ratusan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) membiarkan lahan bekas tambang tanpa pemulihan, sementara pengawasan negara tampak tumpul.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat 356 pemegang IUP belum melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang di area seluas 6.561 hektare. Lahan-lahan itu kini menjadi “liang luka” yang berpotensi memicu pencemaran dan kerusakan lingkungan berkepanjangan.
Masalah tak berhenti di situ. BPK juga menemukan 30 perusahaan menambang di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 hektare. Bahkan, 54 pemegang IUP nekat beroperasi di kawasan hutan tanpa izin sama sekali dengan luasan mencapai 8.171 hektare—indikasi kuat lemahnya kendali negara atas aktivitas tambang.
Di sisi pengawasan, situasinya tak kalah mengkhawatirkan. Sebanyak 1.349 pemegang IUP luput dari pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, membuat kepatuhan terhadap aturan lingkungan berjalan tanpa kontrol. Praktik ini diperparah dengan rendahnya transparansi: 1.429 pemegang IUP belum melaporkan pengelolaan lingkungannya melalui Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel).
Akibatnya, data menjadi kabur, akuntabilitas melemah, dan potensi pelanggaran makin sulit dideteksi.
BPK juga mencatat 52 perusahaan tambang membuang limbah melebihi baku mutu. Di saat yang sama, praktik tambang ilegal masih merajalela, dengan aktivitas tanpa izin ditemukan di kawasan hutan seluas 496 hektare dan di luar kawasan hutan 1.787 hektare.
Rentetan pelanggaran ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan. Negara juga terancam kehilangan potensi penerimaan bukan pajak (PNBP) hingga Rp6,81 triliun dari denda administratif sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
BPK menegaskan, akar persoalan terletak pada rendahnya kepatuhan pelaku usaha dan lemahnya pengawasan pemerintah. Tanpa perbaikan serius, risiko kerusakan lingkungan akan terus membesar, terutama di area bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pemulihan.
Sebagai langkah korektif, BPK meminta gubernur dan bupati memperketat pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas. Koordinasi lintas kementerian—terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM—juga didorong untuk memperkuat kontrol sektor ini.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, hingga Februari 2026 terdapat 4.502 izin tambang aktif di Indonesia. Angka besar ini menjadi pengingat: tanpa pengawasan ketat, aktivitas pertambangan hanya akan meninggalkan jejak kerusakan yang semakin luas.
Di tengah kondisi tersebut, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjamur. Data Bareskrim Polri mencatat ratusan titik tambang ilegal tersebar dari Sumatra hingga Papua. Sulawesi Tenggara sendiri memiliki sedikitnya enam titik tambang ilegal, mayoritas komoditas nikel.
Situasi ini menjadi alarm keras: pembenahan sektor tambang tak cukup berhenti pada perizinan. Yang dibutuhkan adalah ketegasan penegakan hukum dan komitmen nyata menjaga lingkungan—bukan sekadar angka di atas kertas.**
