Kendari – Sebelas orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berkedok aksi pemblokadean jalur truk pengangkut material milik PT ST Nikel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menegaskan praktik ini bukan gerakan kolektif masyarakat, melainkan aksi individu yang terorganisir demi meraup keuntungan pribadi. Kasus tersebut terbongkar setelah aparat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam, 25 Maret 2026.

“Dalam OTT tersebut, kami amankan enam orang yang diduga terlibat praktik pemerasan di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia,” ungkap Welliwanto, Sabtu (28/3/2026).

Dari enam orang yang diamankan, empat langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

Tak berhenti di situ, penyidik bergerak cepat mengembangkan kasus. Berbekal rekaman CCTV dan penelusuran dokumen elektronik, polisi mengurai jaringan pelaku yang lebih luas. Hasilnya, tujuh orang tambahan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Total, 11 orang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Blokade Jalan Jadi Senjata Tekanan

Modus yang digunakan terbilang kasar dan sistematis. Para pelaku sengaja memblokade jalur hauling perusahaan tambang, lalu menjadikannya alat tekanan untuk memaksa perusahaan menyerahkan uang.

Dalih yang digunakan pun terkesan manipulatif—mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Namun di balik itu, praktik tersebut murni bertujuan mengisi kantong pribadi.

“Aksi pemblokadean itu digunakan sebagai tekanan agar perusahaan mau memberikan sejumlah uang,” tegas Welliwanto.

Dalam penggerebekan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, dan Satbrimob Polda Sultra menyita uang tunai sebesar Rp29,8 juta yang diduga kuat hasil pemerasan.

Saat ini, empat tersangka hasil OTT telah mendekam di Mapolresta Kendari. Sementara tujuh lainnya masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi peringatan keras: praktik premanisme berkedok aspirasi tidak akan ditoleransi, apalagi jika berubah menjadi mesin pemerasan yang merugikan banyak pihak.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *